Rabu, 10 Juni 2026

Hari Ini, DPRA Finalkan APBA 2013

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (4/3) hari ini, akan memfinalkan hasil telahaan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA)

Tayang:
Editor: bakri

* MaTA: Harus Ikuti Koreksi Mendagri

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (4/3) hari ini, akan memfinalkan hasil telahaan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran DPRA, terhadap koreksi APBA 2013 yang dilakukan Mendagri. Kegiatan ini akan berlangsung di Gedung Badan Anggaran DPRA.

Wakil Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, yang dikonfirmasi Serambi Minggu (3/3) menegaskan kembali sikap Badan Anggaran DPRA untuk membintangkan semua mata anggaran yang dilarang. Namun demikian, ada juga anggaran yang dilarang Mendagri karena belum mendapat penjelasan rinci dari TAPA.

Untuk anggaran yang seperti itu, kata Sulaiman Abda, Banggar DPRA bersama TAPA, akan memisahkannya dan menjelaskan kembali kepada Mendagri pada saat mengembalikan dokumen APBA 2013. “Hal itu perlu dijelaskan ulang agar Mendagri mengetahui penggunaan anggaran itu, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Sulaiman Abda.

Sedangkan untuk mata anggaran yang salah tempat, dipindahkan pada tempatnya yang tepat. Dan, yang masih dinilai terlalu besar, perlu dirasionalkan pada besaran yang layak dan pantas.

Sebelumnya, aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan agar perbaikan dan penyesuaian hasil evaluasi APBA 2013 senilai Rp 11,785 triliun yang dilakukan TAPA bersama Banggar DPRA harus mengacu kepada saran dan usul yang disampaikan Mendagri. Saran itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor: 903-194 tahun 2013.

“Selain itu juga tidak boleh melanggar undang-undang, termasuk UUPA,” kata  Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, dalam siaran persnya kepada Serambi Minggu (3/3).

Ia memberikan contoh alokasi dana pendidikan dari sumber dana bagi hasil migas belum memenuhi aturan dalam pasal 182 UUPA, yang mewakibkan alokasi sebesar 30 persen. “Dalam APBA 2013, baru dialokasikan Rp 158,775 miliar atau sebesar 15,49 persen dari pagu dana bagi hasil migas yang akan diterima tahun ini senilai Rp 1,024 triliun,” kata Hafidh.

Ia menyebutkan, hasil penelahaan MaTA dari dokumen koreksi APBA 2013 yang diterbitkan Mendagri tersebut, diketahui bahwa penerimaan dana otonomi khusus itu lebih banyak untuk urusan pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.

“Nilai totalnya mencapai Rp 943,981 miliar, atau 10,35 persen dari pagu dana otsus yang akan diterima Rp 6,222 triliun. Di antaranya untuk Pemerintah Aceh Rp 868,859 miliar dan pemerintah kabupaten/kota malah sangat rendah hanya Rp 75,121 miliar,” ujarnya.

MaTA juga meminta Badan Anggaran DPRA dana TAPA, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, harus bersedia memangkas dana aspirasi dan TPK pegawai yang telah membengkak. “Dana aspirasi dewan dan TPK pegawai yang dipangkas tambahkan untuk pemenuhan besaran alokasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya yang diamanahkan dalam UUPA, UU Pendidikan, UU Kesehatan, dan lainnya,” kata dia.

Hafidh juga menegaskan, MaTA akan terus memantau penyesuaian yang dilakukan TAPA dan Badan Anggaran DPRA terhadap hasil koreksi Mendagri tentang APBA 2013 senilai Rp 11,785 triliun. “Sehingga seluruh usulan anggaran sesuai dengan UUPA, UU Pendidikan, UU Kesehatan, Permenkeu, Permendagri, dan lainnya,” tukas Hafidh.(her)

Telaahan & Saran Mata
* Alokasi dana pendidikan dari sumber dana bagi hasil migas belum sesuai dengan pasal 182 UUPA yang mewajibkan alokasi 30 persen. Dalam APBA 2013, baru dialokasikan Rp 158,775 miliar (15,49 %) dari pagu dana bagi hasil migas tahun ini senilai Rp 1,024 triliun

* Alokasi dana pendidikan dari sumber dana otonomi khusus juga belum sesuai dengan pasal 182 UUPA, serta belum memenuhi persentase minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan. Dari pagu otsus yang diterima tahun ini sebesar Rp 6,222 triliun, alokasi dana untuk pendidikan dalam APBA 2013 adalah senilai Rp 997,892 miliar (16,04 persen)

* Untuk anggaran kesehatan, Pemerintah Aceh telah memenuhi kuota minimal UU Kesehatan sebesar 10 persen. Alokasi dana kesehatan dalam APBA 2012, yang bersumber dari dana otsusnya telah mencapai 11,67 persen, yaitu senilai Rp 726,231 miliar dari pagu dana otsus yang akan diterima Rp 6,222 triliun

* Untuk urusan lingkungan hidup dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masih sangat rendah. Alokasi dana untuk lingkungan hidup masih berada di bawah 1 persen yaitu sebesar 0,32 persen atu senilai Rp 20,156 miliar, dari pagu dana otsus yang akan diterima Rp 6,222 triliun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved