Minggu, 26 April 2026

Kasus Perusakan Kompleks PLTU Berakhir Damai

Kasus perusakan pintu, meja, dan kursi yang terjadi di Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya di Desa Suak Puntong

Editor: bakri
JEURAM - Kasus perusakan pintu, meja, dan kursi yang terjadi di Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir pada Rabu (27/2) lalu oleh rekanan dari kelompok Agus Rimueng Kila Cs akhirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat itu hanya persoalan internal antara kelompok Agus Rimueng Kila Cs dengan pihak pelaksana pembangunan proyek tersebut. Sehingga kasus itu akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara internal tanpa melalui jalur hukum.

“Pihak Agus Rimueng Kila Cs sudah menandatangani surat pernyataan di hadapan polisi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Kapolsek Kuala AKP Sofyan menjawab Serambi, Minggu (3/3).

Menurutnya, apabila nantinya para rekanan tersebut mengulangi perbuatan mereka, maka semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi persoalan itu dinyatakan sebagai dampak dari soal uang mereka sendiri dengan pihak rekanan di PLTU Nagan Raya.

Kapolsek AKP Sofyan juga menjelaskan, barang yang sebelumnya sempat dirusak seperti pintu, meja dan beberapa bagian dinding itu terbuat dari triplek. Sehingga bisa saja mudah rusak karena terbuat dari bahan mudah rusak.

Namun ia kembali menegaskan, apabila kelompok tersebut kembali mengulah dan melakukan pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan memproses kasus itu hingga ke pengadilan. “Intinya persoalan internal ini sudah selesai, dan kita berharap tak lagi terulang di kemudian hari,” pungka AKP Sofyan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok Agus Rimueng Kila Cs, seorang rekanan yang menangani proyek di PT Sinohydro yang melakukan pembangunan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Rabu (28/2) sekitar pukul 11.00 WIB mengamuk di lokasi perusahaan tersebut sehingga menyebabkan pintu, meja, dan kursi rusak.

Menurut polisi, aksi tersebut terjadi ketika rekanan berupaya meminta uang terhadap hasil pekerjaan mereka yang telah dituntaskan dilakukan senilai Rp 700 juta lebih belum dibayar.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved