Sabtu, 6 Juni 2026

Hakim Periksa Polisi Sebagai Saksi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (6/3) memeriksa Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye, Bripka

Tayang:
Editor: bakri
* Kasus Perampokan Warga Panton

LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (6/3) memeriksa Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye, Bripka Djasman sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus perampokan terhadap Neti (33) warga Desa Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara di PN setempat.

Sidang dengan terdakwa Fauziah (42), Heri (24) dan Abdullah (41) yang digelar pukul 13.00 sampai 13.30 WIB itu dipimpin Abdul Aziz SH didampingi hakim anggota Wishnu SH dan T Almadyan SH. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi kuasa hukumnya, Taufik SH dan Anita Karlina SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulhilmi SH.

Dalam keterangannya, Djasman menceritakan kronologis penangkapan terdakwa dalam kasus itu. “Awalnya, kami menerima informasi dari warga bahwa Fauziah salah seorang pelaku perampokan itu. Setelah kita tangkap dan memeriksanya, terdakwa mengakui perbuatannya. Lalu, kami kembangkan dan menangkap pelaku lain yaitu Heri dan Abdullah,” jelas Bripka Djasman.

Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali Rabu (13/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lain. Seperti diberitakan sebelumnya, dua pria mengenakan helm merampok 28 mayam emas milik Neti di Keude Pantonlabu, Aceh Utara, 28 Agustus 2012. Pelaku menggunakan kampak, dan sempat meninju wajah korbanm serta melarikan kalung serta gelang emas milik korban.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved