Rabu, 10 Juni 2026

Palsukan Akte, Notaris Ditahan

Imran Zubir, notaris yang berkerja di Lhokseumawe, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB dijebloskan ke sel Mapolres Lhokseumawe

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Imran Zubir, notaris yang berkerja di Lhokseumawe, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB dijebloskan ke sel Mapolres Lhokseumawe. Ia ditahan atas dugaan telah memalsukan akte autentik (akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, membuat akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang) perubahan anggaran dasar (AD) sebuah LSM di Lhokseumawe. Imran dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akte Autentik. Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum berhasil meminta konfirmasi dari Imran Zubir terkait masalah itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, kemarin, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Edi Fadhil, dewan pendiri LSM tersebut, 27 November 2012. Dalam laporan itu dinyatakan saat perubahan akte organisasinya tersebut, tertanggal 2 November 2012, adanya pemalsuan yakni dia tidak hadir saat pembuatan akte itu, namun dalam akte dimaksud dia disebutkan ikut menghadap.

Dalam akte awal Nomor 09 tertanggal 18 Oktober 2006, menurut Kasat Reskrim, Edi Fadhil adalah ketua umum LSM itu. Pada hari perubahan akte, yang menghadap adalah dua teman Edi Fadhil. “Namun dalam akte baru nomor 01 tertanggal 2 November 2012, pelapor (Edi Fadhil-red) disebutkan ikut hadir. Atas dasar itulah, Edi Fadhil membuat laporan ke kami,” jelas AKP Supriadi.

Setelah dilaporkan Edi, tambah Kasat, pihaknya mulai memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sehingga pada Rabu (6/3), Imran Zubir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu kembali dimintai keterangannya oleh penyidik Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe. “Berdasarkan keterangan yang diberikan Imran Zubir, pada sore hari dia langsung kita tahan di sel Mapolres untuk proses hukum lanjutan,” jelasnya.(bah)

Permintaan Kami tak Dipenuhi
SEBELUM melaporkan kasus ini ke polisi, kami telah mencoba menempuh langkah persuasif. Pertama, saya datang sendiri ke dia meminta agar akte perubahan itu dibatalkan, namun permintaan kami tak dipenuhi. Selanjutnya, melalui pengacara kami ajukan somasi agar ia dapat membatalkan akte tersebut. Namun, langkah kedua ini tetap saja tak mendapat tanggapan positif. Makanya, kita bawa ke jalur hukum. Bila nanti dia (Imran Zubir-red) dinyatakan tak bersalah di pengadilan, saya akan memberi hormat padanya.
* Edi Fadhil, Pelapor.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved