Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Dishubkominfo Pidie Tagih retribusi Tower Seluler

Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) Pidie, mulai menagih retribusi dari tower telepon selular

Tayang:
Editor: hasyim
SIGLI - Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) Pidie, mulai menagih retribusi dari tower telepon selular. Khusus dari sektor tower selular itu pengumpulan PAD ditargetkan Rp 115 juta. Bahkan penagihan retribusi itu juga melalui mengirim Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada 15 Januari 2013 lalu.

“Kami akan berusaha keras sehingga target PAD dari sektor tower selular ini bisa tercapai,”ujar Kepala Dishubkominfo, Azhari Yacob SH didampingi Kasie Pos dan Telekomunikasi, Razali Ahmad kepada Serambi Jumat (8/3).

Diakui, tahun 2012 retribusi tower seluler bernilai nol disebabkan karena faktor pengesahan qanun terkait hal tersebut baru dilakukan pada akhir tahun 2011. “Selanjutnya Peraturan bupati (Perbup) baru ada dalam tahun 2012. Kita harap mulai tahun ini sudah bisa dikejar sebagaimana di daerah lain seperti Aceh Besar sudah mulai menagih retribusi tower sejak tahun 2010,”kata mantan Camat Muara Tiga itu.

Ia menjelaskan, hingga kini jumlah tower sudah dilaporkan oleh perusahaan seluler di Jakarta adalah tower Telkomsel 50 unit, dan Indosat 12 unit sehingga total adalah 62 tower. “Ada satu perusahaan lagi yakni XL belum melaporkan berapa jumlah keberadaan towernya di Pidie. Kita tidak bisa data di lapangan karena keterbatasan alat sehingga cara kita mendata mendatangi langsung perusahaan tersebut di Jakarta,” katanya.

Ditanya berapa biaya retribusi setahun untuk satu tower, Azhari menambahkan biaya itu ditetapkan berdasarkan Cost Reproduksi News (CRN) sehingga antar satu tower ke tower lainnya tidak sama dihitung berdasarkan tinggi, dikalikan luas dikalikan nilai kontrak dan dilihat areal letak tower tersebut.

“Katakanlah letak tower di persawahan maka biaya penetapan letak 0,4 persen dikalikan tinggi dikalikan luas dan dikali nilai kontrak. Maksimal biaya ketetapan satu tower ditaksir kasar adalah Rp 6,5 juta. Biaya ini dibebankan untuk per tahun,” jelasnya.

Maka itu, diimbau supaya perusahaan seluler yang memancangkan tower di Kabupaten Pidie, agar membayar retribusi sebagaimana SKRD sudah dikirim ke masing-masing perusahaan. “Batas waktu pembayaran ini tiap tahun, bisa dibayar di awal, pertengahan atau akhir tahun,” sebut Azhari.(aya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved