Pengacara: Itu hanya Kelupaaan
Imran Zubir, notaris yang kini ditahan di sel Polres Lhokseumawe atas dugaan telah memalsukan isi akte anggaran dasar (AD)
* Kasus Notaris Diduga Palsukan Akte
LHOKSEUMAWE - Imran Zubir, notaris yang kini ditahan di sel Polres Lhokseumawe atas dugaan telah memalsukan isi akte anggaran dasar (AD) sebuah LSM, Jumat (8/3) mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, Polres Lhokseumawe belum bisa memastikan apakah permintaan Imran Zubir melalui kuasa hukumnya, Zulfira SH itu akan dikabulkan atau tidak.
Dikatakan, ia tak setuju jika dalam kasus itu disebutkan kliennya melakukan pemalsuan. Menurut Zulfira, kliennya hanya melakukan kesilapan dengan mencantum nama orang yang tidak hadir. “Jadi, menurut kami itu bukan kesalahan besar, tapi hanya kelupaan saja,” ujarnya.
Terkait penahanan Imran, ia menilai penahanan kleinnya terlalu dini karena kleinnya tak melakukan kriminal yang menyebabkan kerugian besar bagi orang lain. “Atas dasar itulah, kita ajukan penangguhan tahanan,” kata Zulfira.
Seperti diberitakan kemarin, Imran Zubir dijebloskan ke sel Mapolres Lhokseumawe, Rabu (6/3) sore atas dugaan memalsuan akte autentik (akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, membuat akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang) perubahan anggaran dasar (AD) sebuah LSM di Lhokseumawe.(bah)
tanggapan polisi
Belum Ambil
Kesimpulan
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, mengaku kuasa hukum Imran telah mengajukan penangguhan penahanan. “Itu sah-sah saja karena memang hak tersangka. Tapi, kita sejauh ini kita belum mengambil kesimpulan, apakah penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.(bah)
perkembangan kasus
- Rabu (6/3) sore, Polres Lhokseumawe menahan Imran Zubir, notaris di kota itu di sel Mapolres setempat
- Ia ditahan karena menjadi tersangka pemalsuan isi akte perubahan anggaran dasar (AD) sebuah LSM
- Imran Zubir melalui pengacaranya, Jumat (8/3) mengajukan penangguhan penahanan
- Tapi, Polres Lhokseumawe belum bisa memastikan apakah permintaan itu akan dikabulkan atau tidak