Pengangkatan Pengurus Baitul Abdya Dinilai Cacat Hukum
Pasalnya pengangkatan pengurus baru tersebut dilaksanakan tanpa proses ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal
Hal itu diungkapkan Kasubid Hukum dan Advokasi Baitul Mal Aceh, Jusma Eri SH MH dalam siaran persnya yang dikirim ke Serambi, Jumat (8/3), terkait pemberitaan di Harian Serambi Indonesia edisi Jumat, 8 Maret 2013 halaman16 berjudul “Pengurus Baitul Mal Abdya Dilantik”.
Sementara pihak Baitul Mal Abdya yang dikonformasi Serambi mengaku pengangkatan pengurus Baitul Mal Abdya sudah sesuai proedur yang berlaku.
Jusma Eri, mengatakan, Baitul Mal Aceh jauh sebelumnya telah mengistruksikan kepada Baitul Mal Abdya, bahwa pengangkatan pengurus harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Namun kenyataannya pengangkatan pengurus Baitul Mal Abdya tetap dilaksanakan tanpa proses ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal,” tulis Jusma Eri
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 5 ayat (4), (5), (6), (7) dan (8) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, untuk dapat diangkat sebagai pejabat/pimpinan badan Baitul Mal Kabupaten/Kota harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antarnya, bertaqwa kepada Allah SWT dan taat beribadah, amanah, jujur dan bertanggung jawab. Memiliki kredibilitas dalam masyarakat, mempunyai pengetahuan tentang zakat, waqaf, harta agama, dan harta lainnya, serta manajemen. Selanjutnya, memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan pengelolaan zakat, waqaf, harta agama dan harta lainnya.
Karena itu, tambah Jusma Eri, Baitul Aceh mengharapkan agar pengangkatan pengurus Baitul Mal Abdya yang baru itu, ditinjau kembali, karena di luar proses hukum, baik proses pengangkatan dan strukturnya yang belum tepat.
* penjelasan sekretaris
Sudah Sesuai Prosedur
SEKRETARIS Baitul Mal Kabupaten Abdya, Arifin SH yang dihubungi, secara tegas mengatakan, pengangkatan pengurus Baitul Mal Abdya yang dilantik oleh Wabup Yusrizal Razali di lantai bawah Masjid Komplek Perkantoran, Kamis (7/3) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain diproses sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul, mengangkatan pengurus baru itu juga atas persetujuan DPRK.
”Saya juga sudah dikonfirmasi pihak Baitul Aceh terkait masalah pengangkatan pengurus baru Baitul Mal itu. Saya sampaikan, bahwa pengangkatan itu sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007, dan sudah mendapat persetujuan DPRK,” tegasnya.(az)