Selasa, 9 Juni 2026

Selesaikan Kasus Usir Warga Sesuai Agama

Camat diminta untuk mendatangkan orang pintar guna memindahkan sumber ilmu hitam di lingkungan rumah keluarga terusir itu yang dititip orang lain

Tayang:
Editor: hasyim
BANDA ACEH - Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, H Badruzzaman Ismail MHum meminta kasus pengusiran satu keluarga dari Desa Pulo Reudeup, Kecamatan Kutablang, Bireuen oleh warga setempat beberapa waktu lalu diselesaikan dengan baik, rukun, serta sesuai ajaran Islam dan adat istiadat Aceh.

Hal itu disampaikan Badruzzaman ketika diminta tanggapannya oleh Serambi, kemarin, terkait dengan keputusan rapat Camat Kutablang dengan warga Desa Pulo Reudeup yang mengizinkan keluarga terusir itu kembali lagi ke desa tersebut dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah Camat diminta untuk mendatangkan orang pintar guna memindahkan sumber ilmu hitam di lingkungan rumah keluarga terusir itu yang dititip orang lain.

“Saya tidak dapat menilai lebih jauh, karena tak ikut dalam proses kasus tersebut. Namun, kasus itu dapat diselesaikan dengan baik, rukun, serta sesuai ajaran Islam dan adat aceh,” ujarnya. Ia juga berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak perlu menggunakan hal lain yang bertentangan dengan ajaran agama dan adat di Aceh.

“Beu jroh-jroh (baik-baiklah-red), tidak usah macam-macam. Rugi berkelahi karena pandangan orang di luar tentang Aceh sudah tidak baik. Jika salah, maka segera bertaubat dan yang jelek dibuang saja,” harap Badruzzaman.(m)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved