Hari ini DPRA Tetapkan Pembahas 21 Raqan
Pimpinan dan anggota Badan musyawarah (Bamus) DPRA, Kamis (14/3) hari ini mulai pukul 09.30 WIB dijadualkan melaksanakan rapat
“Pembahas 21 raqan prioritas itu harus segera ditetapan, sehingga pada pertengahan tahun nanti, sudah ada raqan yang bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi qanun,” kata Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh kepada Serambi, Rabu (13/3).
Ditanya siapa yang akan membahas raqan acara jinayah dan raqan jinayah, Abdullah Saleh mengatakan, dalam rapat internal anggota Banleg, kemarin, anggota mengusulkan agar Banleg DPRA saja yang membahasnya. “Bisa atau tidak raqan itu dibahas banleg dewan, keputusannya diambil dalam rapat Bamus DPRA besok (hari ini-red),” ujarnya.
Menurutnya, raqan jinayah dan acara jinayah harus dibahas banleg dewan, karena materi kedua raqan itu sangat kompleks dan sensitif, sehingga perlu kehati- hatian yang mendalam dalan penyusunan materinya. “Isi raqan jinayah tersebut akan mencakup isi tiga qanun syariat Islam yang telah diberlakukan sebelumnya, yaitu qanun khalwat, khamar dan maisir (judi),” jelasnya .
Kecuali kedua raqan jinayah, lanjut Abdullah Saleh, masih ada beberapa usulan raqan usul inisiatif dewan lainnya, yang pembahasannya harus dilakukan dengan terpadu, yaitu raqan pelaksanaan Syariat Islam. “Raqan ini merupakan raqan induk dari semua pelaksanaan syarait Islam di Aceh. Isinya tak hanya soal akidah dan ibadah dan pengawasannya, tapi juga mencakup seluruh aktivitas kehidupan manusia.(her)