Kadis Peternakan Cek Pasar Daging Lambaro
Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Diskeswannak) Aceh, Dr Ir M Yunus MSc, Kamis (14/3), secara khusus
Pengecekan dilakukan seorang diri untuk melihat langsung daging sapi dan unggas yang dijual di pasar tersebut. Kepada Serambi, Ia mengaku tidak menemukan keganjilan pada daging-daging yang dijual.
“Keberadaan Asosiasi Pedagang Daging Sapi dan Kerbau (Aspeda) Aceh Besar yang ada di pasar ini merupakan salah satu langkah yang perlu diapresiasi dalam mempersempit ruang gerak pelaku yang ingin memasarkan daging yang berdampak berbahaya untuk dikosumsi,” kata M Yunus kepada wartawan Kamis (14/3).
Selain Aspeda Aceh Besar yang fokus membantu mencegah masuknya daging-daging luar, ketentuan lain yang wajib ditaati, yakni ada adanya surat keterangan dari Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro yang menyatakan daging sapi tersebut berasal dari sana.
“Mengenai RPH Lambaro, saya anggap inilah RPH yang paling memenuhi syarat dan ketentuan. Selain peralatannya yang mulai memadai, para penyembelih ternaknya juga minimal lulusan dari Madrasah Aliyah Negeri/Swasta (MAN/MAS),” pungkas Yunus.
Ketentuan lainnya RTH Lambaro juga tidak menerima sapi dari sejumlah kawasan yang dibawa tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang menerangkan ternak itu. “RPH Lambaro tidak menerima sapi-sapi yang telah disembelih terlebih dahulu. Hal lainnya sapi-sapi yang dibawa dan akan disembelih disana, harus dikarantina selama semalam di sana. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa sapi tersebut bukan dicuri, sehingga bagi warga yang merasa ada ternaknya yang hilang juga bisa memastikan ke RPH Lambaro, sebelum sapi tersebut disembelih keesokan harinya,” papar Yunus.(mir)