Raqan Jinayah Dibahas Oleh Pansus
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, Kamis (14/3) berhasil menetapkan pembahas 14 rancangan qanun (raqan)
* 21 Maret, DPRA Sahkan 4 Raqan
BANDA ACEH - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, Kamis (14/3) berhasil menetapkan pembahas 14 rancangan qanun (raqan). Salah satu poin disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda, adalah, Rancangan Qanun Jinayah dan Raqan Hukum Acara Jinayah akan dibahas oleh panitia khusus.
“Dari 14 raqan yang telah ditetapkan pembahasnya, 7 raqan dibahas oleh pansus, termasuk raqan jinayah dan raqan acara jinayah,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh kepada Serambi, Jumat (15/3).
Abdullah Saleh mengatakan, awalnya, rapat internal Banleg DPRA mengusulkan agar kedua raqan terkait jinayah ini dibahas oleh Banleg. Namun, dalam rapat Bamus Dewan, mayoritas anggota Bamus menyarankan kedua raqan ini dibahas oleh Pansus saja. Alasannya Banleg telah ditugasi untuk menyusun materi raqan Syariat Islam, sehingga jangan lagi dibebani membahas Raqan Jinayah dan Acara Jinayah.
“Jika Banleg yang membahas kedua raqan jinayah tadi, maka penyusunan raqan Syariat Islam bisa terlambat. Sementara ketiga raqan ini sangat ditunggu-tungu masyarakat Aceh untuk segera disahkan, guna diimplementasikan sebagai dasar hukum penegakan pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini,” kata Abdullah Saleh.
Atas pertimbangan agar materi ketiga raqan terkait pelaksanaan syariat Islam ini tersusun dengan baik dan sesuai tuntunan Alquran serta Hadis Nabi, maka anggota Bamus sepakat menetapkan Raqan Jinayah dan Raqan Hukum Acara Jinayah dibahas oleh pansus dari lintas fraksi bersama tim eksekutif.
“Sedangkan Raqan Syariat Islam yang akan menjadi induk dari seluruh raqan terkait pelaksanaan syariat Islam, termasuk yang telah diberlakukan, yaitu Qanun Maisir, Khalwat, dan Khamar, akan dibahas oleh Banleg Dewan,” kata dia.
Dari 21 raqan prioritas yang telah ditetapkan DPRA, kata Abdullah Saleh, ada empat raqan yang pembahasannya telah selesai tahun 2012 lalu. Keempat Raqan ini akan dibawa ke sidang paripurna, pekan depan (18-21 Maret 2013) untuk disahkan. (Lihat, raqan segera disahkan)
“Dua raqan lagi yaitu raqan hymne dan raqan pengelolaan pertambangan, mineral dan batubara, pembahasnya belum ditetapkan, karena draf raqannya belum siap. Kedua raqan ini merupakan usulan dari eksekutif, maka pihakeksekutif lah yang harus menyiapkan drafnya. Kita berharap kedua draf raqan itu bisa selesai dibuat dalam waktu dekat ini, agar pada pertengahan tahun nanti, pembahasnya bisa ditetapkan,”kata Abdullah Saleh.(her)
raqan segera disahkan
* Penanaman Modal
* Perubahan Raqan Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengalokasian Dana Tambahan Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus
* Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh
* Bendera dan Lambang Daerah Aceh
Bentuk Bendera Aceh Terserah Paripurna
SELAIN Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, raqan lain yang juga cukup menyedot perhatian publik adalah Raqan Bendera dan Lambang Daerah. Raqan ini dijadwalkan akan disahkan dalam Paripurna DPRA tanggal 21 Maret 2013.
Banyak yang bertanya-tanya, seperti apakah bentuk bendera dan lambang Aceh yang akan disahkan nanti? Apakah tetap bendera dan lambang mirip dengan bendera dan lambang GAM yang mendapat kritikan dari berbagai intansi vertikal?
Ditanya tentang hal ini, Ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh memastikan bendera dan lambang yang diajukan untuk disahkan dalam sidang paripurna DPRA pekan depan, masih tetap sama dengan bendera dan lambang yang terdapat dalam raqan dan sudah disosialisasikan sebelumnya.
“Bentuk bendera dan lambang itu telah kita konsultasi ke instansi vertikal di Jakarta, yaitu ke Mendagri dan Menkopolhukam, serta lainnya. Memang ada kritikan dan masukan. Namun, perubahan bentuk dan penyempurnaannya, kita serahkan saja dalam sidang paripurna. Kan ada pendapat akhir fraksi sebelum raqan itu disahkan. Kita lihat saja nanti dalam pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap bendera dan lambang Aceh yang baru itu,” ujar Abdullah Saleh.(her)