Kasus Pembunuhan Mulai Disidangkan
Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (21/3) mulai menyidangkan terdakwa kasus pembunuhan di kebun sawit akhir 2012 lalu
SINGKIL - Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (21/3) mulai menyidangkan terdakwa kasus pembunuhan di kebun sawit akhir 2012 lalu. Terdakwa dalam kasus itu, Raja Micca (21) penduduk Desa Penuntungan (SKPC) Penanggalan, Kota Subulussalam.
Korban pembunuhan, pemerkosaan serta perampokan tersebut, Risma Kristiana (20) penduduk Jalan T Nyak Adam Kamil, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Majelis hakim dalam sidang itu, diketuai Toni Irpan dan hakim anggota Prihatin Sutiyo Raharjo dan Abdul Hasan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Singkil, Asrul Feryyandi.
JPU dalam dakwaanya menyakatan Raja Micca melakukan pembunuhan terencana kepada korban. Terkawa juga melakukan pemerkosaan dan merampas harta benda korban. Sebelum melakukan aksinya terdakwa menganiaya teman korban Muhamad Ihwan. Dalam melakukan aksinya, terdakwa bersama dua temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan Raja Micca didakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. “Secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, menyeluruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Risma Kristiana,” kata JPU Kejari Singkil Asrul.
Sidang dihadiri belasan keluarga korban. Sidang itu, mendapat pengaman petugas kepolisian bersenjata. Sidang akan dilanjutkan 4 April dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan JPU. Jalannya sidang berlangsung tertib, sesekali terdengar isak tangis keluarga korban. Namun begitu terdakwa Raja Micca dibawa masuk ke mobil tahanan, keluarga korban berusa mengejar.
Berkat kesigapan tim pengawal tahanan kejaksaan dan kepolisan terdawa tidak sempat jadi bulan-bulanan kemarahan keluarga korban. Keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman seberat-seberatnya.
“Kalau perlu pelaku dihukum mati, karena dia (terdakwa) kelakuannya tidak beradab. Kepada penegak hukum kepolisian kami minta dua orang lagi yang DPO segera ditangkap,” kata Kammnel Cibro orang tua korban di dampingi Nobuala Halawa Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Kota (Lampuan) Subulussalam.(c39)