Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Serahkan Notaris ke Jaksa

Penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis (21/3) menyerahkan Imran Zubir, notaris yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan

Tayang:
Editor: bakri
* Kasus Dugaan Pemalsuan Akte

LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis (21/3) menyerahkan  Imran Zubir, notaris yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan isi akte anggaran dasar (AD) sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksuemawe. Usai penyerahan tersebut, jaksa langsung menitipkan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe untuk ditahan.

“Tersangka selama ini ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Berkas kasus ini telah kita serahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu, Fakhrillah, pihaknya menerima tersangka dari polisi dan sekitar pukul 11.30 WIB tadi (kemarin-red), Imran Zubir telah dititip ke LP Lhoskeumawe dengan status tahanan jaksa. “Sejauh ini belum ada permohonan dari tersangka atau kuasa hukumnya untuk penangguhan tahanan,” jelasnya. Ditambahkan, kini kejaksaan sedang melengkapi administrasi agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imran Zubir dijebloskan ke sel Mapolres Lhokseumawe, Rabu (6/3) sore atas dugaan telah memalsukan akte autentik (akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, membuat akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang) perubahan anggaran dasar (AD) sebuah LSM di Lhokseumawe. Dia dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akte autentik.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved