Sidang Akte Kelahiran 4 April
Sidang untuk pembuatan akte kelahiran secara kolektif bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berusia di atas satu tahun
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Abdya, H Fakhruddin D SPd, kepada Serambi, Jumat (22/3) mengatakan, kepastian sidang perdana akte kelahiran itu, setelah Disdukcapil berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kamis (21/3). “Kita telah berkomunikasi dengan PN Tapaktuan, dan sejumlah kelengkapan telah dilengkapi. Sehingga 4 April mendatang sidang akte kelahiran sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Fakhruddin mengungkapkan, untuk sidang kolektif akte kelahiran ini pihaknya akan melangsungkan dua kali dalam sebulan. Untuk sekali persidangan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran subsidi Rp 10 juta untuk menghadirkan empat hakim dan empat panitera dari PN Tapaktuan.
Dikatakan, jumlah pemohon untuk memperoleh akte kelahiran lumayan banyak. Bahkan hingga Jumat kemarin masyarakat yang mengajukan permohonan sudah mencapai 538 orang. Sementara pemohon yang sudah melengkapi persyaratan untuk disidangkan berjumlah 186 orang.
“Kebanyakan mereka yang memasukkan permohonan sidang itu adalah siswa yang akan menamatkan pendidikan sekolah dasar dan menengah pertama,” tambahnya.
“Biaya PNBP Rp 30 ribu, biaya sidang Rp 20 ribu, biaya surat Rp 5 ribu, dan biaya materai Rp 6.000, dikirim langsung oleh pemohon atau dibantu Disdukcapil ke rekening PN Tapaktuan melalui Bank BRI,” kata Fakhruddin. Sedangkan biaya blanko dan denda masing-masing Rp 25 ribu, tambah Fakhruddin, dibayar ke Disdukcapil setelah sidang.(az)