KPAID Minta Pembunuh Anak Dihukum Mati
Ketua KPAID) Anwar Yusuf Ajad mendesak penegak hukum memberi sanksi hukuman mati bagi pemerkosa dan pembunuh anak
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Anwar Yusuf Ajad mendesak penegak hukum memberi sanksi hukuman mati bagi pemerkosa dan pembunuh anak.
"Jangan beri toleransi bagi pelaku. Hukum mati terhadap mereka," ujar Anwar kepada serambinews.com, Rabu 27/03/2013.
Kepada gubernur Aceh, Anwar berharap agar segera disusun qanun yang mengatur sanksi bagi pelaku kekeraasan terhadap anak. Pasal yang mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap anak harus dicantumkan, ujarnya.
Seperti diberitakan, Diana (6) Murid SDN 17 Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, yang dilaporkan hilang setelah pulang dari jalan-jalan dari Taman Sari, Banda Aceh, bersama Hasbi (17) pamannya dan seorang rekannya Amiruddin (28) sejak Selasa (19/03/2013) malam lalu, Rabu (27/03/2013) pagi sekira pukul 08.30 WIB, ditemukan menjadi mayat.