Selasa, 9 Juni 2026

Pejabat Nagan Segera Didefenitipkan

“Paling lambat awal April 2013 ini, semua pejabat yang ada di jajaran Pemkab Nagan Raya yang masih berstatus pj atau plt sudah kita definitifkan,”

Tayang:
Editor: hasyim

* Awal April

SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini memastikan seluruh pejabat pemerintah termasuk tujuh orang pimpinan Satuan Kinerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang kini masih berstatus sebagai pejabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt) akan segera dilantik menjadi pejabat definitif.

Seperti diketahui, sebanyak empat Kepala Dinas di Nagan Raya yakni Kadishutbun, Kadistamben, Kadis Pengairan, dan Kadis Tata Kota kini masih dijabat oleh Plt sejak tahun 2011 lalu. Sedangkan tiga Kadis lainnya, masing-masing Kadis Pendidikan, Kadis Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Bina Marga dijabat penjabat sementara (Pj) sejak empat bulan lalu.

“Paling lambat awal April 2013 ini, semua pejabat yang ada di jajaran Pemkab Nagan Raya yang masih berstatus pj atau plt sudah kita definitifkan,” kata Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini kepada Serambi, Rabu (27/3).

Menurutnya, isyarat mutasi yang akan kembali digulirkan oleh pria yang akrab disapa dengan sebutan Ampon Bang ini bukan isapan jempol semata. Ia mengakui, seluruh pejabat yang akan didefinitifkan itu kini sudah ada dan tinggal ditetapkan siapa yang akan layak dan pantas menjabat di masing-masing jabatan tersebut.

Bahkan ia memastikan, seluruh pejabat yang dilantik nantinya adalah putra daerah yang memiliki kompetensi serta profesional di bidang masing-masing dan diharapkan mampu bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan, termasuk dengan visi dan misi Bupati Nagan Raya selama lima tahun mendatang.

Namun, Bupati Nagan Raya yang kembali terpilih dalam periode kedua ini tidak menyebutkan siapa saja pejabat yang akan dilantik pada awal April mendatang, karena nama-nama tersebut kini masih dalam tahap seleksi dan tinggal ditetapkan saja siapa yang layak dan dinilai pantas menjabat jabatan struktural tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh kepala dinas (kadis) di jajaran Pemkab Nagan Raya hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pj). Empat Kadis di antaranya telah ditunjuk sebagai Plt sejak tahun 2011, dan tiga Kadis lainnya menduduki jabatan sebagai Pj sejak tiga bulan lalu. Sesuai ketentuan Undang-undang, masa jabatan Plt dan Pj tidak boleh lebih dari tiga bulan. (edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved