Selasa, 9 Juni 2026

Polda Aceh Tangkap Dua Pengedar Sabu

Personel Ditnarkoba Polda Aceh menangkap pria berinisial Mm (32) bersama barang bukti (BB) sabu 219 gram

Tayang:
Editor: hasyim
BANDA ACEH - Personel Ditnarkoba Polda Aceh menangkap pria berinisial Mm (32) bersama barang bukti (BB) sabu 219 gram di pinggir jalan raya Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (25/3) siang. Pengembangan dari tersangka Mm, polisi menangkap pria bernisial Mh (24) dengan BB sabu 97,8 gram di Gampong Matang Rawa, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, Selasa (26/3) dini hari.

Wakil Direktur (Wadir) Ditnarkoba Polda Aceh, AKBP Sigit Kusmardjoko mengatakan petugas menangkap Mm sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari pemuda asal Aceh Utara ini, polisi menyita dua bungkus sabu-sabu 219 gram. “Hasil pengembangan dari Mm, ia mengaku memperoleh barang haram ini dari temannya di Aceh Utara,” kata Wadir Ditnarkoba kepada wartawan di Mapolda Aceh, Jumat (29/3) sore.

Didampingi Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba, AKBP Hery Mochammad, AKBP Sigit mengatakan petugas langsung berangkat ke Aceh Utara dan berhasil menangkap dan menyita sabu-sabu 97,8 gram dari pria berinisial Mh di rumahnya Gampong Rawa, Selasa (26/3) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Selanjutnya, polisi mengembangkan lagi dan mencari pria yang disebut-sebut Mh sebagai orang tempat dirinya mengambil sabu-sabu itu.

“Tetapi tidak dapat karena mungkin kelompok ini sudah mengetahui datang petugas. Tapi kita akan kembangkan terus dari kedua tersangka yang kita tahan, termasuk asal sabu-sabu ini. Sejauh ini, mereka sedang diselidiki, apakah bandar sabu-sabu atau sebagai kurir. Harga sabu milik kedua tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Perbuatan keduanya terancam hukuman maksimal antara lain 20 tahun penjara,” tegas Wadir Ditnarkoba.

Ditanya penangkapan kedua tersangka ini berkaitan dengan penangkapan bandar sabu-sabu asal Aceh, Faisal di lobi Plaza Indonesia usai membeli satu kaos seharga Rp 8 juta, AKBP Sigit mempertegas sama sekali tidak ada hubungan. Begitu juga dengan kekayaan Faisal di Aceh yang dicurigai bersumber dari bisnis itu, menurut Sigit pihak BNN hingga kemarin belum berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Aceh tentang hal ini.

Oknum polisi ditangkap
Kemarin, Wadir Ditnarkoba juga menginformasikan bahwa pihaknya menangkap seorang anggota Polsek Darul Kamal, Aceh Besar, berinisial Briptu D karena mengantongi sabu-sabu 0,5 gram beserta seperangkat alat hisap dan 10 gram ganja di Gampong Lam Kunyet, Kecamatan Darul Kamal, Sabtu (23/3). Oknum polisi ini juga ditahan.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved