Bakal Caleg Harus Bebas Narkoba
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerapkan aturan ketat kepada seluruh bakal calon anggota legislatif yang akan mencalonkan
“Setiap calon yang mendaftar baik untuk DPR/DPRA/DPRK harus melampirkan surat bahwa mereka sehat jasmani rohani serta bebas narkoba,” kata Yarwin kepada Serambi di ruang kerja, Kamis (27/3).
Menurut Yarwin surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh para bakal calon anggota legislatif dapat diperoleh dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. “Kalau peralatan tes bebas narkoba tidak ada di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah, bakal calon dapat memperoleh surat keterangan bebas narkoba di rumah sakit pemerintah terdekat,” sebutnya.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, kata dia, bakal calon tidak wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba saat mendaftar, melainkan hanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, Yarwin mengatakan, menjelang dubuka pendaftaran caleg dari partai politik, pihak KIP terus mematangkan persiapan. Salah satunya terkait dengan menggodok sejumlah regulasi untuk uji baca Alquran, afiliasi partai lokal dan partai nasional, serta keanggotaan rangkap.
Sementara itu bagi anggota DPR/DPRA/DPRK yang dicalonkan partai politik nasional yang berbeda, pada saat diajukan menjadi caleg, harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal. Selain itu, anggota dewan bersangkutan juga harus melampirkan SK pemberhentian dari keanggotaan DPRA/DPRK dari pejabat berwenang.
“SK tersebut harus disampaikan kepada pejabat KPU, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada masa perbaikan daftar calon sementara,” ujarnya.(sar)