DPRA Godok Raqan KKR
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menggodok rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
“Kita sudah melakukan rapat di Komisi A. Pada 17 April nanti kita akan mengundang LSM dan juga para pegiat HAM untuk membahas masalah ini,” ujar Nurzahri kepada Serambi, Jumat (5/4).
Dia sebutkan pelibatan kalangan sipil dan LSM, dan pegiat HAM dinilai penting untuk menjadi dasar DPRA mengambil kebijakan dalam menggodok raqan KKR. Di samping itu, kata Nurzahri, pihak DPRA juga memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam menggodok raqan KKR.
“Kami akui soal isu HAM agak lemah, karenanya diperlukan pendampingan dari banyak pihak,” jelasnya.
Dijelaskan untuk membentuk KKR Aceh dinilai agak rumit karena saat ini Undang-undang KKR Nasional sudah dihapus Mahkamah Konstitusi dan hingga kini belum ada UU KKR Nasional yang baru. Terlebih, kata dia, dasar pembentukan KKR Aceh merujuk pada UU KKR Nasional seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Namun, kata dia, ada elemen masyarakat yang mengusulkan agar Aceh membentuk KKR sendiri tanpa harus menunggu UU KKR Nasional. Tapi ada juga kelompok lain yang mengusulkan agar KKR Aceh dibentuk berdasarkan KKR Nasional.
“Memang ada kurang dan lebihnya jika melihat dari sisi dasar hukum yang dipakai. Sebab itu persoalan ini perlu kita bahas lagi dengan melibatkan banyak pihak,” jelasnya. (sar)