Polisi Minta Bendahara Koperasi Segera Menyerah
Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe meminta agar bendahara Koperasi Tjot Tgk Nie Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH kepada Serambi Sabtu (6/4) menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka, polisi telah memanggil tersangka. Namun, sampai panggilan kedua kali, terdakwa tidak memenuhi panggilan polisi.
“Kita masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri ke polres untuk menjalani pemeriksaan. Tapi jika tidak segera menyerahkan diri, polisi akan segera menangkapnya,” kata AKP Supriadi.
Disebutkan berkas kasus itu bersama Abdurahman ketua koperasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dalam kasus itu, telah dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe. “Kita berharap tersangka bisa menyerahkan diri, tanpa harus ditangkap petugas, apalagi penyidik telah menetapkan tersangka sebagai buronan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan koperasi Pertanian terpadu Tjot Tgk Nie di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara senilai Rp 1 miliar telah dilaporkan anggota koperasi ke Polres Lhokseumawe Juni 2010.(c37)