Pendataan 74 Rohingya Butuh Waktu Dua Minggu
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, kemarin, mulai mendata secara rinci identitas
Kepala Bidang (Kabid) Intelijen Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Aceh, Sugeng Harjanto mengatakan, pendataan baru dilakukan kemarin, karena sebelumnya terkendala dalam berkomunikasi. Proses pendataan itu ditargetkan selesai dalam dua minggu, selanjutnya berkas dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjenim) di Jakarta.
“Setelah selesai pendataan, kami langsung kirim berkasnya ke Dirjenim di Jakarta. Pihak Dirjen nanti yang akan menentukan ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim mana mereka akan dipindahkan,” kata Sugeng kepada Serambi, Rabu (10/4).
Seperti diberitakan, puluhan warga Rohingya tersebut terdampar di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Senin (8/4). Sehari kemudian mereka dievakuasi ke kawasan Krueng Raya, sekitar 32 Km arah timur Kota Banda Aceh.
Sementara kondisi ke-74 warga Rohingya dilaporkan semakin membaik. Hal itu disampaikan Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Burhanuddin, yang diwawacarai Serambi secara terpisah. Semua kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, difasilitasi oleh Pemerintah Aceh melalui Dinsos.
“Kami bertanggung jawab atas pemberian bantuan yang bersifat sosial selama mereka berada di sini. Kami juga menyediakan dapur umum di tempat penampungan tersebut untuk kebutuhan makan mereka tiga kali sehari,” kata Burhanuddin. Pemerintah Aceh, tambahnya, juga memberi bantuan kesehatan dan kemananan, bekerjasama dengan instansi-instansi terkait.(s)