Droe Keu Droe
Mempertanyakan Pelayanan di RSJ Banda Aceh
PADA Jumat (5/4) lalu, saya mendatangai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk keperluan pengurusan Surat Keterangan Sehat Jiwa sebagai
Walaupun pada awalnya saya agak keberatan dengan biaya yang harus saya keluarkan tersebut, namun setelah mendapat penjelasan dari pegawai RSJ tersebut bahwa biaya yang telah disampaikan sesuai dengan Qanun Aceh (saya lupa qanun tentang apa), barulah saya memakluminya.
Namun setelah saya melakukan pembayaran, pelayanan yang diberikan masih jauh dari harapan, saya harus menunggu hingga 1,5 jam lamanya. Melihat bentuk dan kalimat surat keterangan tersebut, kurang meyakinkan dibandingkan tarifnya, termasuk tanda tangan dokter yang hanya di-scan saja (bukan tanda tangan basah).
Yang lebih mengherankan lagi, saya dan beberapa orang lainnya yang mengurus surat keterangan disuruh langsung ke bagian tata usaha untuk meminta nomor surat dan stempel. Apakah layak setelah besarnya tarif pengurusan surat tersebut, lalu pemohon yang harus langsung mengurus nomor dan stempel surat?
Saran saya Pemerintah Aceh seharusnya meninjau kembali besaran tarif untuk pelayanan publik di berbagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Seharusnya, mahalnya biaya untuk pelayanan publik juga seimbang dengan mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh suatu institusi pemerintah.
Elviandi
Email: eandi0581@gmail.com