Selasa, 9 Juni 2026

Anggota DPRK Minta Kasatpol PP Diganti

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Wali Kota Banda Aceh Mawardi Nurdin mengganti Kasatpol PP dan WH

Tayang:
Editor: hasyim

* Terkait Kasus Dugaan Mesum Mantan Ajudan Wali Kota
* Illiza: Sanksinya Sedang Dipelajari

BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Wali Kota Banda Aceh Mawardi Nurdin mengganti Kasatpol PP dan WH Edi Syahputra, yang diduga membebaskan AF, mantan ajudan Wali Kota yang diduga terlibat kasus mesum bersama seorang mahasiswi.

Seperti informasi yang diperoleh, AF ditangkap sekitar dua pekan lalu oleh petugas WH di Taman Wisata Ulee Lheue dalam sebuah mobil bersama seorang wanita muda yang belakangan diketahui berstatus mahasiswi.

“Semestinya Kasat Pol PP/WH haruslah orang yang berdiri di garda terdepan dalam menegakkan hukum. Bukan sebaliknya. Jika ini terjadi, maka kita minta Wali Kota Banda Aceh mengganti Kasat Pol PP/WH sekarang dengan yang lain,” tukas Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Subhan M Isa kepada Serambi, Jumat (19/4).

Ia mengatakan pihaknya juga meminta Danton Ops WH, Ismail yang sudah dibangkupanjangkan, untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan awal. Kuat dugaan Ismail dibangkupanjangkan karena sikapnya menolak permintaan Kasatpol PP dan WH untuk melepaskan AF. “Bila setelah WH menangkapnya lalu Kasatpol PP dan WH meminta untuk melepaskannya maka ini sungguh sangat naif dan tak bisa ditolerir,” ujar Subhan.

Pelajari sanksinya

Sementara Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan, pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk pemberian sanksi terhadap Kasatpol PP dan WH Banda Aceh tersebut.

Terkait AF, menurut Illiza, sudah dipindahtugaskan. Soal sanksi, kata Illiza, kemungkinan ada sanksi-sanksi yang dijatuhi, mulai dari penahanan kenaikan pangkat dalam waktu tertentu dan lainnya. Sementara soal pemutasian Danton WH, Ismail, Illiza mengatakan hal itu dilakukan secara bergilir, karena yang bersangkutan bukan mengisi posisi sebagai pejabat struktural.(sar/mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved