Rabu, 10 Juni 2026

Tes Baca Quran Caleg DPRA 27-29 April

Para bakal caleg DPR Aceh sudah bisa bersiap-siap untuk mengikuti uji kemampuan baca Alquran. Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Para bakal caleg DPR Aceh sudah bisa bersiap-siap untuk mengikuti uji kemampuan baca Alquran. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal uji kemampuan baca Alquran bacaleg DPRA berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 27-29 April 2013, di Asrama Haji Banda Aceh.

Ketua Pokja Tes Uji Mampu Baca Quran KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal SHi kepada wartawan, Sabtu (20/4) mengatakan, jadwal tes uji mampu baca Quran itu tetapkan melalui Surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 03 Tahun 2013 tanggal 7 April 2013.  Uji kemampuan membaca Alquran ini melibatkan tim dewan juri independen.

Akmal menyatakan, aturan Pemilu di Aceh mewajibkan seluruh caleg DPRA dan DPRK harus mampu membaca Alquran. Karena itu, bacaleg yang tidak mengikuti tes uji baca mampu Quran, dipastikan gugur dari bursa pencalonan.

Tgk Akmal menambahkan, uji kemampuan baca Alquran dilakukan oleh tim dewan juri independen yang latar belakangnya merupakan qari tingkat provinsi dan nasional. “Keputusan lulus atau tidak seorang caleg dalam tes ini tidak berada di tangan KIP, tetapi diputuskan sepenuhnya oleh tim dewan juri tersebut,” komisioner asal Manggeng, Aceh Selatan ini.

Ia juga menegaskan, jadwal tes baca Quran tersebut sudah diberitahukan kepada seluruh parpol baik parnas maupun parlok di Aceh. “Pada 23 April mendatang kita akan melakukan technical meeting dengan seluruh parpol mengenai kegiatan ini,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, setiap caleg diberi waktu selama lima menit untuk menunjukkan kemampuannya dalam membaca Alquran. Sedangkan batas waktu yang diberikan untuk satu partai selama satu jam. “Dengan jumlah caleg untuk satu partai sebanyak 81 orang, saya kira batas waktu diberikan tersebut akan selesai dites semuanya,” ujar Tgk Akmal.

Sebab sistem tes dibagi dalam 10 kelompok, jelas Tgk Akmal, artinya untuk sekali tes tim dewan juri akan memanggil secara serentak sebanyak 10 peserta. “Untuk 10 peserta cuma menghabiskan waktu lima menit. Peserta yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut akan dinyatakan gugur,” ujarnya.(sup/hs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved