Selasa, 9 Juni 2026

Hakim Sidangkan Pria Ber-AK 56

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (23/4) mulai menyidangkan Ilyas (35), pria bersenjata api jenis

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Hakim Sidangkan Pria Ber-AK 56
SERAMBI/MASRIADI
ILYAS (35), terdakwa pemilik senjata api AK 56 mengikuti sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN)
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (23/4) mulai menyidangkan Ilyas (35), pria bersenjata api jenis AK-56. Sidang beragendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Muhifuddin MH, didampingi dua hakim anggota, Whisnu Suryadi SH dan Mustabsyirah SH serta JPU kasus tersebut, Dahnir SH.

Amatan Serambi, kemarin, terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH dan Murthala SH. Ilyas mengenakan sandal jepit, baju kaos, dan celana jeans warna biru. Sidang itu  berlangsung pukul 12.00 WIB-12.45 WIB. Sidang yang hanya dihadiri lima pengunjung tersebut dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Selama persidangan itu, terdakwa terlihat lebih banyak menunduk.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, saat ditangkap aparat Polres Lhokseumawe di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013, bersama terdakwa ditemukan sepucuk senjata api jenis AK-56 dan 30 butir peluru. Menurut keterangan terdakwa, lanjut Dahnir, senjata itu milik temannya, Junaidi, warga Kuta Makmur, Aceh Utara yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

“Atas dasar itulah terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Dahnir SH.

Kemudian, hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan memberi tanggapan terhadap dakwaan JPU atau tidak. Tanggapan dari Taufik M Nur, pengacara Ilyas terhadap dakwaan jaksa. Setelah itu, hakim menutup sidang dan dilanjutkan Selasa (30/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(c46)

Saat Pleidoi
KAMI tidak akan menanggapi dakwaan JPU. Kita meminta proses sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Kami baru akan memberikan pembelaan tertulis saat sidang memasuki agenda penyampaian pleidoi.
* Taufik M Nur, Pengacara Ilyas.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved