Hakim Sidangkan Pria Ber-AK 56
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (23/4) mulai menyidangkan Ilyas (35), pria bersenjata api jenis
Amatan Serambi, kemarin, terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH dan Murthala SH. Ilyas mengenakan sandal jepit, baju kaos, dan celana jeans warna biru. Sidang itu berlangsung pukul 12.00 WIB-12.45 WIB. Sidang yang hanya dihadiri lima pengunjung tersebut dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Selama persidangan itu, terdakwa terlihat lebih banyak menunduk.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, saat ditangkap aparat Polres Lhokseumawe di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013, bersama terdakwa ditemukan sepucuk senjata api jenis AK-56 dan 30 butir peluru. Menurut keterangan terdakwa, lanjut Dahnir, senjata itu milik temannya, Junaidi, warga Kuta Makmur, Aceh Utara yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
“Atas dasar itulah terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Dahnir SH.
Kemudian, hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan memberi tanggapan terhadap dakwaan JPU atau tidak. Tanggapan dari Taufik M Nur, pengacara Ilyas terhadap dakwaan jaksa. Setelah itu, hakim menutup sidang dan dilanjutkan Selasa (30/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(c46)
Saat Pleidoi
KAMI tidak akan menanggapi dakwaan JPU. Kita meminta proses sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Kami baru akan memberikan pembelaan tertulis saat sidang memasuki agenda penyampaian pleidoi.
* Taufik M Nur, Pengacara Ilyas.(c46)