Selasa, 9 Juni 2026

Kelulusan Honorer K-2 Diduga Ada Permainan Uang

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nagan Raya Drs HT Zamzami TS MM meminta kepada tenaga honorer yang terlanjur menyerahkan

Tayang:
Editor: bakri
SUKA MAKMUE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nagan Raya Drs HT Zamzami TS MM meminta kepada tenaga honorer yang terlanjur menyerahkan sejumlah uang agar lulus sebagai tenaga honorer kategori dua (K-2) untuk segera melaporkan kepada dirinya. Pemkab akan mengambil tindakan tegas terhadap penerima uang dimaksud.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekdakab menyusul ditemukan sejumlah nama yang tidak diusulkan justru diluluskan dalam pengumuman honorer kategori dua (K-2) sebagaimana disiarkan situs www.bkn.go.id, beberapa hari lalu. Sekdakab menduga nama-nama yang muncul di luar yang diusulkan Pemkab itu dimasukkan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan meminta sejumlah uang pada orang yang dimasukkan.

“Apabila ada tenaga honorer yang telah terlanjur menyerahkan uang kepada oknum pejabat tertentu, maka persoalan ini harus dilaporkan kepada saya. Sehingga pejabat atau oknum PNS yang terlibat akan ditindak tegas,” kata Sekdakab Nagan Raya Drs HT Zamzami TS MM menjawab Serambi, Selasa (23/4) kemarin di Suka Makmue.

Menurutnya, indikasi adanya praktik sogok atau pemberian uang ini kian santer terdengar di kalangan pegawai honorer yang tak lulus. Akan tetapi, untuk membuktikan hal ini tentunya dibutuhkan bukti akurat bahwa indikasi pemberian uang untuk kelulusan dan diganti dengan pegawai honorer lainnya.

Artinya, kata Sekdakab HT Zamzami, bukti yang diserahkan itu haruslah bukti yang menyatakan bahwa uang yang diminta atau diserahkan itu ada buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga nantinya uang itu bisa dikembalikan.

Ia juga tidak menampik bahwa jika nantinya ada pejabat atau oknum PNS atau pihak lainnya yang terlibat, maka Pemkab Nagan Raya juga tak akan segan-segan mengambil tindakan. “Apabila oknum pejabat atau PNS ini terbukti menerima uang dan tidak mengembalikannya secara utuh, maka perkara ini juga akan dilimpahkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Namun, apabila uang yang diserahkan itu hanyalah sekadar uang minum petugas berjumlah sekitar Rp 100-200 ribu, kata Sekdakab, maka hal itu tak akan diproses karena dianggap sebagai pemberian yang ikhlas dan pasti tak diminta oleh petugas. “Yang diproses ini uang yang dikutip dengan besaran uang mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah,” terangnya.(edi)

Harus Uji Publik
KETUA Komisi D DPRK Nagan Raya Adifal Susanto yang dimintai tanggapannya kemarin, meminta kepada Pemkab setempat untuk segera melakukan uji publik terhadap pengumuman kelulusan tenaga honorer K-2 sebanyak 784 orang yang telah diumumkan oleh BKN, dengan cara ditempelkan pengumumannya.

Sehingga nantinya, masyarakat atau pihak yang dirugikan dengan penetapan kelulusan tersebut bisa diketahui dan diberikan hak sanggah oleh masyarakat yang mengetahui adanya permainan, atau merugikan banyak pihak.

“Kalau selama ini tidak diumumkan, namun ketika diumumkan ada yang protes disertai bukti, maka hal ini semakin memudahkan Pemkab untuk melakukan verifikasi yang saat ini sedang dijalankan,” tegas Adifal.

Ia juga mengaku pihak DPRK Nagan Raya tetap akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap persoalan ini, karena dampak yang ditimbulkan benar-benar merugikan tenaga honorer.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved