Rabu, 10 Juni 2026

KPK Minta Stop Dana Aspirasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto KPK Minta Stop Dana Aspirasi
SERAMBI/M ANSHAR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad berbicara dengan Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Muharrir Asy'ari (kiri) dalam seminar anti-korupsi bertema "Membangun Generasi Bersih, Bermoralitas dan Intelektual" di Kampus Unmuha, Banda Aceh, Selasa (23/4). Abraham Samad mengimbau Pemerintah Aceh menyetop alokasi dana untuk aspirasi yang mencapai miliaran rupiah per anggota dewan karena dinilai rawan korupsi.

* Dinilai Rawan Korupsi

BANDA ACEH - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh menghentikan penyaluran dana aspirasi DPRA/DPRK yang mencapai miliaran rupiah karena dinilai rawan korupsi. Bahkan sebagian daerah di luar Aceh, dana ini sudah dihapus.

Penegasan itu disampaikan Abraham menjawab Serambi usai menjadi pemateri pada simposium antikorupsi di Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Banda Aceh, Selasa (23/4). Simposium ini digelar Sekolah Antikorupsi GeRAK Aceh dan Unmuha disponsori Bank Muamalat. “Idealnya dana aspirasi itu dihentikan atau distop saja. Memang ini semua kewenangan pemerintah daerah,” kata Abraham Samad.       

Menurut Abraham, KPK terus mempergunakan kewenangan supervisi atau monitoring terhadap jaksa dan polisi untuk mengusut kasus korupsi di berbagai daerah, termasuk di Aceh. “Karena itu, KPK terus memberi dukungan sebelum mengambil alih penanganan perkara korupsi ini, jika menilai polisi dan jaksa sulit dalam penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, saat menyampaikan materi, Abraham menegaskan KPK saat ini rata-rata sehari menerima 30 laporan dugaan korupsi di seluruh Indonesia. Setelah diverifikasi oleh tim penyidik KPK, sekitar 10 persen di antaranya layak untuk diusut karena terindikasi korupsi.

“Ya tadi Pak Muhibuddin (Penuntut KPK asal Aceh-red) juga membisikkan kepada saya, satu perkara dugaan korupsi dari Aceh yang ditangani KPK juga bakal ditetapkan tersangka, tetapi belum saatnya kami beritahukan,” kata Abraham Samad disambut tepuk tangan seluruh peserta simposium yang umumnya mahasiswa.

Informasi diperoleh Serambi dari berbagai sumber, yang dimaksud bakal ditetapkan tersangka ini adalah perkara dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam proyek pembangunan dermaga dan pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang.

Simposium antikorupsi di Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Banda Aceh, kemarin, juga menghadirkan tiga pemateri lainnya, yaitu Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Lulus Mustofa MH, Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Mulyana Hardjo, dan Dekan Fakultas Ekonomi Unmuha Aliamin. Sedangkan Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh, Suhendry Yassin bertindak sebagai moderator.

Simposium yang berlangsung sekitar 3,5 jam dimulai pukul 09.00 WIB itu dibuka Rektor Unmuha, Muharrir Asy’ary. Ketua KPK bersama rombongan sempat bersilaturahmi ke Sekolah Antikorupsi GeRAK Aceh.

Abraham di awal pemaparannya mengungkapkan korupsi di Indonesia sudah sangat meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor di berbagai tingkatan pusat dan daerah, di semua lembaga negara eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. “Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang juga membutuhkan penanganan yang luar biasa,” ujar Abraham.

Abraham menyebutkan, indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada 2010 adalah 2,8 atau ranking 110 dari 178 negara. Tahun 2011, CPI Indonesia 3,0 atau ranking 100 dari 183 negara. “Tahun 2012, CPI Indonesia naik 3,2, namun turun peringkat menjadi 118 dari 182 negara atau masih lebih baik Timor Leste (3,3),” jelas Abraham.

Karena tingginya angka korupsi itu, menurut Abraham angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2013 adalah 29,13 juta (11,96 persen). Itu artinya, jumlah penduduk miskin di Indonesia hampir sama dengan jumlah penduduk Malaysia secara keseluruhan sekitar 30 juta jiwa.(sal)

“Dewan Juga Berhak Mengusul Program”
WAKIL Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda menyatakan setuju dengan pernyataan Ketua KPK yang meminta dana aspirasi Dewan distop.  Tapi, kata Sulaiman Abda, “sebelum sikap KPK itu kami terima, pihak KPK juga perlu mengatahui asal usul dana aspirasi Dewan itu.”

Sulaiman menjelaskan, istilah dana aspirasi Dewan itu muncul karena banyaknya usulan program yang dibuat eksekutif belum seluruhnya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Sulaiman mempersilakan pihak penyidik--jaksa, polisi, KPK--melakukan penyelidikan penggunaan dana aspirasi Dewan itu. Jika ada penyalahgunaan dari tujuannya, silakan diproses secara hukum.

Sampai 2011, kata Sulaiman Abda, belum ada kegiatan pembangunan yang dilaksanakan SKPA yang merupakan usulan dari anggota Dewan yang sumber pembiayaannya dari pagu dana aspirasi Dewan yang dialokasikan dalam APBA maupun APBK yang menjadi masalah hukum. “Kalaupun ada, persentasenya masih sedikit,” ujarnya.

Pimpinan DPRA, menurut Sulaiman tetap menyerukan supaya proses pengusutan penyimpangan dan penyelewenangan dana aspirasi Dewan itu bersama penindakan hukumnya dilakukan segera. Hal ini perlu untuk pelajaran bagi anggota Dewan yang lalai melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved