Hakim Vonis Perampok Warga Panton 20 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (24/4) sore memvonis dua pelaku perampokan emas milik Neti (33) warga
Sidang yang berlangsung pukul 16.00-16.20 WIB itu dipimpin Abdul Aziz SH yang didampingi hakim anggota T Almadyan SH dan Wisnhu Suryadi SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Zulhelmi. Sedangkan kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi pengacaranya.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sopan dan jujur selama persidangan.
Sebelumnya, pukul 15.30-16.00 WIB, majelis hakim yang sama menyidangkan kasus yang sama dengan terdakwa Fauziah (41). Taufik M Nur, pengacara Fauziah membaca pleidoi (pembelaan) setebal tujuh halaman dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan JPU.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Fauziah dinyatakan tidak terlibat dalam kasus itu. Yang terlibat hanya Abdullah dan Heri. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan klien kami,” pungkas Taufik. Lalu, hakim menutup sidang itu dan akan dilanjutkan Rabu (1/5) mendatang dengan agenda pembacaan vonis hakim terhadap Fauziah.(c46)