Polisi Amankan Pengancam Caleg
Aparat Polres Aceh Besar, Kamis (25/4) siang mengamankan Bidin, warga Seulimeum yang diduga mengancam perempuan calon anggota
JANTHO - Aparat Polres Aceh Besar, Kamis (25/4) siang mengamankan Bidin, warga Seulimeum yang diduga mengancam perempuan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) untuk DPRK Aceh Besar, bernama Zuhra pada 21 April 2013.
Bidin diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, karena berdasarkan laporan Zuhra kepada polisi, Bidin mengancam akan menembaknya jika ia tidak mundur dari pencalonan anggota DPRK Aceh Besar dari PNA.
Kapolres Aceh Besar AKBP Djadjuli SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Iptu Aries Diego Kakori mengungkapkan, pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan Zuhra kepada polisi pada Rabu (24/4), seperti diberitakan Serambi, kemarin.
“Bidin kami periksa terkait adanya laporan resmi kepada kami bahwa ia telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Zuhra. Namun, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka ia tidak kami tahan, melainkan hanya diamankan dalam waktu 1 x 24 jam, dan dikenakan wajib lapor,” ujar Aries kepada Serambi, kemarin.
Sebelum diamankan polisi pagi kemarin, Bidin sempat menelepon Serambi untuk membantah bahwa ia telah melakukan pengancaman terhadap caleg PNA.
Menurutnya, saat bertemu Zuhra 21 April lalu, ia hanya mengajak wanita berjilbab itu bicara baik-baik dengan Zuhra. “Saya tidak pernah mengancam dia, apalagi dengan ancaman tembak. Namun saya mengaku pernah marah kepadanya saat bicara di telepon, karena menyebut-nyebut nama Irwandi Yusuf,” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikannya untuk membantah berita Serambi kemarin yang menyebut dirinya melakukan pengancaman terhadap Zuhra, agar mundur dari caleg DPRK Aceh Besar dari PNA.
Sementara itu, seorang mantan kombatan GAM di Aceh Besar, Makmur MJ yang sering juga dipanggil Maimun, meluruskan informasi yang menyebutkan ada peledakan bom rakitan di rumah Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) PNA Aceh Besar Wilayah Seulimeum di Simpang Tiga pada 16 April 2013.
“Saya pastikan tak ada ledakan lain selama bulan April 2013, selain di rumah saya pada 4 April 2013. Saya tak ada hubungan dengan PNA, tapi saya adalah mantan kombatan GAM yang sekarang sebagai Bendahara KPA Simpang Tiga,” kata Makmur alias Maimun yang secara khusus menelepon Serambi, Kamis (25/4) malam.
Makmur MJ yang juga Keuchik Gampong Nya, Kecamatan Simpang Tiga menjelaskan, peledakan bom rakitan di rumahnya pada Kamis subuh, 4 April 2013 belum diketahui motifnya. Tapi ia pastikan bahwa itu sebagai bentuk teror atau ingin menyebar fitnah. “Saya percayakan saja kepada polisi untuk mengusutnya,” kata Makmur.
Yang terpenting, kata Makmur, ledakan bom rakitan tersebut dipastikan hanya terjadi di rumahnya pada 4 April 2013, bukan 16 April 2013 sebagaimana dilansir Serambi kemarin. “Peledakan itu hanya terjadi di rumah saya. Saya adalah mantan kombatan GAM, bukan anggota PNA, apalagi disebut sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) PNA Aceh Besar Wilayah Seulimeum. Ini perlu diluruskan agar tidak merugikan semua pihak,” kata Makmur alias Maimun.
Dalam pemberitaan Serambi edisi Kamis, 25 April 2013, pada boks berita utama (catatan teror), di poin kedua tercatat adanya peledakan bom rakitan di rumah Maimun Ahmad di Kecamatan Simpang Tiga yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) PNA Aceh Besar Wilayah Seulimeum (16 April 2013). Data itulah yang kemudian diluruskan Makmur alias Maimun dengan penegasan bahwa dirinya tak ada sangkut pautnya dengan PNA. (yat/nas)