Guru Sertifikasi Protes Disdikpora
Guru sertifikasi di Lhokseumawe memprotes kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora)
* Diminta Teken Pernyataan tak Tuntut TPK
LHOKSEUMAWE - Guru sertifikasi di Lhokseumawe memprotes kebijakan
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) setempat yang meminta mereka meneken surat pernyataan tidak menuntut Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Salah satu bentuk protes yang mereka lakukan adalah menolak meneken pernyataan yang didalamnya juga berisi guru tersebut tak pernah memberi kuasa kepada Kobar-GB untuk mem-PTUN-kan Pemko Lhokseumawe.
Informasi itu disampaikan belasan guru dan pengurus Kobar GB Lhokseumawe saat mendatangi Biro Serambi di Lhokseumawe, Jumat (26/4). Menurut mereka, dalam dua hari terakhir melalui kepala sekolah masing-masing, guru sertifikasi diminta menandatangani surat pernyataan itu. Tapi, guru tak mau menekennya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena menghapus TPK bagi 901 guru sertifikasi dan memindahkan empat guru ke Setdako setempat, guru melalui Kobar GB beberapa hari lalu mem-PTUN-kan Pemko Lhokseumawe. “Kami rasa langkah Disdikpora Lhokseumawe menyuruh guru meneken surat pernyataan ini untuk menjadi bahan bagi mereka agar menang di PTUN nanti,” jelas Sekretaris Kobar GB Lhokseumawe, Muhamamd SAg kepada Serambi, kemarin.
Sesuai informasi dihimpun, menurutnya, adanya surat pernyataan itu berawal dari rapat Disdikpora dengan kepala sekolah di kantor dinas setempat, Rabu (24/6) sore. Sejak Kamis (25/4) hari ini (kemarin-red), lanjutnya, kepala sekolah mulai menyebarkan surat pernyataan tersebut. “Namun semua guru menolaknya, walau kami dapat informasi guru dapat ancaman bila tidak menekennya akan dipindahkan,” ungkap Muhammad.
Hal itu juga dibenarkan guru lain. Nur Ida, guru SMA Negeri 6 Lhokseumawe mengatakan, surat pernyataan yang telah siap diketik tata usaha itu mulai disebar kepada guru sertifikasi dalam dua hari terakhir. “Namun kami semuanya menolak. Saya berani bicara seperti ini, karena benar kejadiannya seperti itu,” tegas Nur Ida.
Akbar Nur, guru di SMK Negeri 3 Lhokseumawe menambahkan, pada Kamis (25/4) kepala sekolahnya telah menggelar rapat dengan guru meminta guru menandatangani surat pernyataan tersebut. “Namun, kami sepakat untuk menolaknya. Karena, bagaimana pun kami tetap memperjuangkan agar TPK bagi guru sertifikasi tetap diberikan,” kata Akbar.(bah)
tanggapan dinas
Informasi yang Salah
ITU adalah informasi yang salah. Kami tak pernah mengintruksikan apalagi memaksa kepala sekolah dan guru untuk menandatangani surat pernyataan itu. Soal informasi yang menyatakan perintah membuat surat pernyataan tersebut dihasilakn dalam rapat Rabu sore, itu juga salah. Karena, dalam rapat itu dibahas beberapa item terkait hasil UN dan hal-hal lain terkait pendidikan. Jadi, sekali lagi saya tegaskan tidak benar intruksi itu dari kami.
* Drs Rusli MM, Kadisdikpora Lhokseumawe.(bah)
tentang tpk guru
- Mulai tahun ini, Pemko Lhokseumawe tak lagi membayar TPK bagi 901 guru sertifikasi
- Tak terima dengan kebijakan itu, guru beberapa kali menggelar aksi. Ekses dari aksi itu, empat guru pun dipindahkan ke Setdako
- Tak terima TPK dihapus dan empat guru dipindah, guru melalui Kobar GB mem-PTUN-kan Pemko Lhokseumawe
- Dalam dua hari terakhir, guru diminta meneken surat pernyataan tidak menuntut TPK dan tidak memberi kuasa kepada Kobar GB untuk mem-PTUN-kan Pemko Lhokseumawe