Selasa, 9 Juni 2026

KIP Temukan Caleg tak Cukup Umur

Berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPRA sudah memasuki tahap verifikasi

Tayang:
Editor: hasyim

* Verifikasi Masuk Tahap Keabsahan

BANDA ACEH - Berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPRA sudah memasuki tahap verifikasi keabsahan. Pada tahap ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menemukan beberapa berkas caleg yang tidak memenuhi syarat. Bahkan ada parpol yang mengajukan bacaleg belum cukup umur atau masih di bawah usia 21 tahun.

“Memang ada beberapa nama caleg yang tidak cukup umur, namun jumlahnya tidak banyak. Kami juga tidak bisa memberi tahu nama caleg bersangkutan, karena kami harus mengkoordinasikannya dengan partai,” kata Yarwin menjawab Serambi via telpon, Kamis (25/4).

Dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan salah satusyarat pengajuan bacaleg adalah batas minimal usia genap 21 tahun terhitung dari tanggal 21 April 2013.  

Selain temuan caleg tak cukup umur, kata Yarwin, tim verifikasi juga menemukan ada berkas bacaleg yang belum lengkap. Ia menyatakan, semua temuan itu akan dikumpulkan terlebih dahulu sampai masa verifikasi berakhir di tanggal 6 Mai 2013.

Selanjutnya, semua temuan yang berkaitan dengan ketidaklengkapan berkas persyaratan akan dikoordinasikan dengan parpol bersangkutan selama dua hari setelah masa verifikasi. Setiap parpol baik partai nasional maupun lokal, diberi tenggang waktu selama dua minggu untuk memperbaiki persyaratan yang masih belum memenuhi syarat itu.

“Kalau yang kurang berkasnya masih bisa dilengkapi, dan bagi caleg yang tidak cukup umur juga bisa diganti dengan yang cukup umur,” terang Yarwin. Semua itu nanti dilakukan pada masa perbaikan daftar dan syarat calon (9-22 Mei 2013) oleh parpol di masing-masing kabupaten/kota.(sr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved