Mediasi Kasus CJH Plus Gagal
Proses mediasi kasus gugatan terhadap Muzakir Didoh yang melaporkan PT Iskandaria Tour dan Travel Cabang Lhokseumawe ke Polres
Proses kasus itu dimediasi hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe M Jamil SH setelah disetujui tergugat dan penggugat. “Kami tak bersedia kasus itu diselesaikan secara mediasi, jika kami harus membayar kerugian untuk penggugat. Karena itu kami meminta hakim pada 7 Mei langsung memeriksa pokok perkara kasus itu,” kata Maimun Idris kepada Serambi, Kamis (25/4).
Sementara Sopian Adami, kuasa hukum Luqman Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria Jakarta) mengatakan, mereka tak bersedia dimediasi jika kasus itu diselesaikan secara damai. “Jika tergugat tak bersedia, ya kasus ini harus dilanjutkan,” ujarnya. Sementara M Jamil menyatakan, karena salah satu pihak tak bersedia dimediasi, kasus gugatan akan dilanjutkan pemeriksaan oleh majelis hakim yang menangani perkara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya majelis hakim PN Lhokseumawe, Kamis (18/4) melaksanakan sidang perdana kasus gugatan terhadap Muzakir Didoh yang melapor PT Iskandaria Tour dan Travel Cabang Lhokseumawe terkait masalah CJH Plus ke Polres Lhokseumawe pada 2011.(c37)