Rabu, 10 Juni 2026

Mediasi Kasus CJH Plus Gagal

Proses mediasi kasus gugatan terhadap Muzakir Didoh yang melaporkan PT Iskandaria Tour dan Travel Cabang Lhokseumawe ke Polres

Tayang:
Editor: hasyim
LHOKSEUMAWE - Proses mediasi kasus gugatan terhadap Muzakir Didoh yang melaporkan PT Iskandaria Tour dan Travel Cabang Lhokseumawe ke Polres Lhokseumawe pada 2011 terkait masalah Calon Jamaah Haji (CJH) Plus, Kamis (25/4), gagal. Pasalnya, Maimun Idris SH, kuasa Hukum tergugat Muzakir Didof menolak dimediasi kasus itu. Mereka meminta hakim melanjutkan sidang kasus itu.

Proses kasus itu dimediasi hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe M Jamil SH setelah disetujui tergugat dan penggugat. “Kami tak bersedia kasus itu diselesaikan secara mediasi, jika kami harus membayar kerugian untuk penggugat. Karena itu kami meminta hakim pada 7 Mei langsung memeriksa pokok perkara kasus itu,” kata Maimun Idris kepada Serambi, Kamis (25/4).

Sementara Sopian Adami, kuasa hukum Luqman Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria Jakarta) mengatakan, mereka tak bersedia dimediasi jika kasus itu diselesaikan secara damai. “Jika tergugat tak bersedia, ya kasus ini harus dilanjutkan,” ujarnya. Sementara M Jamil menyatakan, karena salah satu pihak tak bersedia dimediasi, kasus gugatan akan dilanjutkan pemeriksaan oleh majelis hakim yang menangani perkara itu.

Seperti diberitakan sebelumnya majelis hakim PN Lhokseumawe, Kamis (18/4) melaksanakan sidang perdana kasus gugatan terhadap Muzakir Didoh yang melapor PT Iskandaria Tour dan Travel Cabang Lhokseumawe terkait masalah CJH Plus ke Polres Lhokseumawe pada 2011.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved