Perpisahan di Luar Daerah Dilarang
Bagi sekolah yang telah mengutip biaya perpisahan para siswa yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) diminta untuk segera mengembalikan
* MPD Agara: Kembalikan Uang Siswa
KUTACANE - Seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Aceh Tenggara (Agara) dilarang menggelar acara perpisahan di luar daerah. Bagi sekolah yang telah mengutip biaya perpisahan para siswa yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) diminta untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Kadisdikpora Agara, Drs Sahrizal MSi, Jumat (26/4) menegaskan para kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat dilarang melakukan perpisahan atau rekreasi ke luar kabupaten Agara. “Kami telah sampaikan suara edaran bernomor 800/718/I.3./2013 tentang larangan rekreasi ke luar daerah,” ujar Sahrizal.
Dia menyatakan jika ada kepala sekolah yang membandel dengan tetap memboyong para murid atau siswanya ke luar kabupaten, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab pihak sekolah. “Jika terjadi sesuatu dengan siswa saat menggelar perpisahan di luar kabupaten, maka itu menjadi tanggungjawab sekolah,” tegasnya lagi.
Syahrizal mengungkapkan telah memberitahu hal tersebut secara lisan kepada para kepala sekolah, sebelum mengirim surat edaran, khususnya tentang acara perpisahan. “Kami tidak melarang sekolah membuat acara perpisahan, tetapi harus tetap berada dalam wilayah Kabupaten Agara, bukan luar daerah,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan para kepsek, agar kutipan yang dibebankan untuk acara perpisahan sekolah tidak sampai memberatkan walimurid. Apalagi, sebutnya, acara perpisahan akan digelar seusai pengumuman kelulusan keluar. “Jadi, bagi sekolah yang telah mengambil uang perpisahan, tetapi siswanya tidak lulus, maka uang tersebut harus dikembalikan,” ujarnya.
Kadisdikpora Agara ini sebenarnya tidak melarang acara perpisahan, asal tidak memberatkan walimurid dan tidak diluar daerah. “Kalau mau buat acara perpisahan di Agara, sebaiknya setelah selesai pengumuman, karena kita juga belum tahu persentase kelulusan di setiap sekolah,” katanya.
Seperti dilansir harian ini sebelumnya, Sekolah menengah pertama negeri 2 (SMPN2) Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara) menetapkan biaya perpisahan yang dilaksanakan di Medan untuk seluruh siswa kelas III sebesar Rp 350.000. Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Agara meminta pihak terkait mengganti kepala sekolah (Kepsek) tersebut karena telah membebani siswa dengan biaya yang tak perlu.
Hal tersebut terungkap, setelah salah seorang siswa kelas III SMPN2 Lawe Sigala-gala di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, bernama Istifar disuruh pulang pihak sekolah saat hendak mengikuti Ujian Nasional (UN) pada hari kedua, Selasa (23/4) pagi. Penyebabnya, siswa tersebut belum membayar uang perpisahan Rp 350.000 dan harus melunasi, kalau mau ikut UN.
Tak pelak, siswa tersebut yang telah tiba sejak pagi di sekolah, harus kembali pulang ke rumah untuk meminta uang kepada orangtuanya agar bisa ikut UN. “Dengan menangis, anak saya meminta kepada ibunya agar mencari uang perpisahan agar bisa ikut UN lagi,” kata Arsyad, ayah Istifar kepada Serambi, Selasa (23/4).
Arsyad menyatakan istrinya terpaksa mencari uang dengan meminjam kepada tetangga agar anaknya bisa ikut UN. “Setelah uang didapat, anak saya kembali ke sekolah dan langsung bisa ikut UN bersama siswa lainnya yang sudah mulai mengisi lembaran jawaban soal,” ungkapnya.(as)
imbauan dinas
* Tidak diizinkan acara perpisahan di luar daerah
* Acara perpisahan hanya di seputaran Agara
* Kutipan tidak boleh membebani walimurid
* Acara dibuat seusai pengumuman
tanggapan mpd
Kembalikan Kutipan
Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tenggara, DR (HC) Jamidin Hamdani SSos yang ditemui Serambi secara terpisah, kemarin mengatakan seluruh sekolah yang telah mengutip uang perpisahan harus segera mengembalikan ke walimurid. Hal itu seiring telah keluarnya surat edaran Disdikpora atas larangan rekreasi ke luar daerah, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK/sederajat.
“Jika ada sekolah yang telah terlanjur mengutip uang perpisahan dari murid agar segera mengembalikkannya,” tegasnya. Dia juga berharap, acara perpisahan di sekolah atau rekreasi di wilayah Kabupaten Agara agar disesuaikan kutipannya dan jangan sampai memberatkan wali murid.(as)