Telusuri Izin Bawang, Dinas Bentuk Tim
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen membentuk tim untuk menelusuri kasus penimbunan bawang merah
Kadis Perindagkop dan UKM Bireuen, Darwansyah kepada Serambi, Jumat (26/4) mengatakan, setiap pelaku usaha harus mengantongi izin dari pemerintah daerah, seperti bila disimpan harus ada izin gudang atau penjualan dalam jumlah besar harus ada izin usaha. “Jika bawang itu dari luar negeri dipasok ke Bireuen tentu harus ada izin impor. Bila tak ada, itu melanggar hukum” katanya.
Menurut Darwansyah, tim itu sudah bertugas sejak kemarin dan di lapangan mereka akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Penimbunan dalam jumlah besar juga harus ada izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.(yus)