Polisi Minta Warga Lampageu Menahan Diri
Pihak kepolisian meminta warga dan semua pihak di Kemukiman Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kapolsek Peukan Bada Iptu T Zia Fahlevi, kepada Serambi, Jumat (26/4). Menurutnya, permasalahan itu sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Muspika Peukan Bada dengan meminta bantuan Muspida Aceh Besar.
“Besar harapan kami agar persoalan ini cepat disikapi Muspida Aceh Besar. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengarah pada pidana,” tegas Kapolsek Peukan Bada.
Sementara Warga Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar sepakat meminta Pimpinan Dayah Miftahusa’adah Hamzah Fansuri Al-Farisi, Tgk M Alimin, dipulangkan ke desa itu. “Ini adalah hasil keputusan rapat warga pada malam Jumat setelah shalat Isyah. Tapi polisi belum memberi izin karena memandang kondisi belum aman,” kata Sufiani Daud didampingi Sekretaris Yayasan yang mendatangi Serambi, Jumat (26/4).
Di sisi lain, ia juga menyesalkan sekaligus menampik tudingan warga dari tiga desa yang menyebutkan Tgk Alimin tidak pernah terlihat shalat Jumat. Menurut dia, setiap Jumat, Tgk Alimin dijemput oleh santri-santrinya untuk pergi shalat Jumat di tempat lain. “Jangan asal memberi keterangan kalau tidak tahu masalahnya,” ujar Sufiani.
Warga Lampageu juga tak dapat menerima penyerbuan dan pengusiran Tgk M Alimin, karena hal itu dilakukan tanpa keterlibatan dan sepengetahuan warga Lampageu. Seperti diberitakan, ratusan warga mengepung Dayah Miftahusa’adah Hamzah Fansuri Al-Farisi yang dipimpin Tgk Alimin, Selasa (23/4), karena diduga aktivitas di dayah tersebut tak lazim dan tertutup untuk khalayak ramai.(mir/nr)