Selasa, 9 Juni 2026

Mayarakat Tetap Tolak PT Triangle Pase

Masyarakat Aceh Timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Aceh Timur (FMPAT) tetap menolak MoU PDPA dengan

Tayang:
Editor: bakri
* Untuk Kelola Blok Pase

LANGSA – Masyarakat Aceh Timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Aceh Timur (FMPAT) tetap menolak MoU PDPA dengan PT Triangle Energy Global Ltd pada Selasa, 23 April 2013 di Banda Aceh. Menurut FMPAT hal itu bertentangan dengan keinginan masyarakat di Dusun Sijuek khususnya dan Aceh Timur umumnya yang menolak PT Triangle Pase untuk mengelola wilayah kerja migas Blok Pase.

Koordinator FMPAT, Rahmad kepada Serambi Senin (29/4) mengatakan, pihak DPR RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menolak kerja sama dengan Triangle Pase. Ia juga merincikan surat penolakan pernah dikeluarkan oleh Ketua DPRK Aceh Timur No 283/543, perihal peninjauan kembali rekomendasi Gubernur Aceh terhadap Triangle Pase yang menguasai Blok Pase.

Karena perusahaan itu telah mengabaikan hak-hak rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur—dalam hal ini masyarakat Dusun Sijuek. “Surat ini dikeluarkan pada 21 Februari 2013,” Kata Rahmad.

Rahmad menambahkan, selanjutnya ada surat Bupati Aceh Utara No 542.1/161 perihal rekomendasi, dengan ini menyatakan, merekomendasikan perusahaan Perusahaan Daerah Pase Energy bermitra dengan PT Artha Jaya Energy dalam rangka mengelola blok pase. Surat ini dikeluarkan pada 7 Februari 2013.

Selanjutnya, Surat DPRK Aceh Utara No 539/161 perihal dukungan rekomendasi bagi perusahaan Perusahaan Daerah Pase Energy bermitra dengan PT Artha Jaya Energy dalam rangka mengelola blok pase. Surat ini dikeluarkan di Lhokseumawe pada 7 Maret 2013. Rahmad mengatakan, surat penolakan terakhir dari DPR RI di Jakarta. Dalam surat No.PW/01000/DPR RI/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang sangat jelas meminta kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali penugasan kepada perusahaan PT Triangle Pase Inc, karena tidak sesuai dengan UU Migas dan UU Pemerintah Aceh dan menugaskan perusahaan nasional bekerja sama dengan perusahaan daerah.

“Atas dasar tersebut, kami menduga Gubernur Aceh telah mengabaikan hak-hak rakyat demi kepentingan pribadi dan keluarganya serta bersengkongkol dengan pihak asing untuk menguasasi Blok Pase,” tegas Rahmad.

Karena itu, kata Rahmad, Gubernur harus segera mengeluarkan surat pembatalan terhadap kerja sama PDPA dengan Triangle Energy yang anak perusahaannya Triangle Pase Inc yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Aceh Timur di seputaran blok pase.

Sebelumnya, diberitakan, Gubernur Aceh mengeluarkan Rekomendasi Nomor 542/5815 Tanggal 1 Februari 2013 yang kembali menunjuk PT Triangle Energy Global Ltd sebagai pengelola wilayah kerja migas Blok Pase yang bermitra dengan PDPA. Meski menuai protes, namun hingga kini proses tersebut masih tetap berlanjut.(yuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved