Jaksa Sudah Periksa 23 Saksi
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama tiga hari berturut sudah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana
* Samsul Rizal Giliran Pertama
BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama tiga hari berturut sudah memeriksa 23 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah Rp 3,6 miliar dari sumber APBA 2009-2010 dengan tersangka mantan Rektor Unsyiah, Prof Dr Darni M Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusus Azis, dan Kepala Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis.
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan sejak penetapan tiga tersangka korupsi penyaluran beasiswa program calon guru daerah terpencil (Cagurdacil) dan Jalur Pengembangan Daerah (JPD) di FKIP Unsyiah, 19 April 2013, pemeriksaan pertama terhadap saksi pada Selasa (30/4).
“Ya, hari pertama delapan saksi diperiksa, termasuk mantan Purek I Prof Dr Samsul Rizal dan Eddy Nur Ilyas yang hingga kini masih menjabat Purek II, selain itu Rahmiana dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA),” kata Amir Hamzah menjawab Serambi kemarin.
Amir Hamzah mengaku tak mengetahui persis peran masing-masing saksi yang diperiksa sampai tujuh jam ini pada hari pertama. Begitu juga saksi lainnya, namun menurutnya penyidik mempertanyakan kepada mereka seputar dana itu sesuai kapasitasnya.
Kemudian pada hari kedua, Rabu (1/5), penyidik memeriksa tujuh saksi, termasuk Pembantu II Dekan FKIP Unsyiah ketika program ini berjalan, Dra Sulastri, bendahara di FKIP Unsyiah, PNS di Inspektorat Aceh yang ikut memeriksa perkara ini sebelumnya, serta mahasiswa penerima beasiswa.
“Sedangkan pada hari ketiga, pemeriksaan tujuh saksi lebih banyak mahasiswa penerima beasiswa ini. Saya belum mengetahui hasil dari pemeriksaan dan berapa banyak lagi saksi akan diperiksa. Saksi yang sudah diperiksa juga bisa dipanggil lagi, jika nanti keterangannya masih dianggap perlu. Sedangkan ketiga tersangka akan diperiksa, jika pemeriksaan semua saksi sudah selesai,” jelas Amir Hamzah. (sal)
Belum Ada Tersangka Baru
MESKI pada hari pertama penetapan ketiga tersangka, Amir Hamzah didampingi Asisten Pidsus Raja Ulung Padang SH mengatakan tak tertutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai hasil penyidikan, namun hingga kemarin Amir mengaku belum mendapat informasi dari penyidik tentang itu. “Ya, pokoknya tugas penyidik mengungkap kasus ini. Kalau pun ada tersangka baru, itu sesuai hasil perkembangan penyidikan, sama sekali bukan karena desakan di sana-sini,” jawabnya.(sal)