Selasa, 9 Juni 2026

Curi Sepmor, Abang Adik Dipenjara

Dua bersaudara warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Muslim (18) dan Abdul Razak (20), masing-masing divonis 15 bulan penjara

Tayang:
Editor: bakri
* Masing-masing 15 Bulan

BANDA ACEH - Dua bersaudara warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Muslim (18) dan Abdul Razak (20), masing-masing divonis 15 bulan penjara. Keduanya terbukti terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik jamaah Masjid Al-Ikhlas Gampong Keuramat, Banda Aceh, yang dilakukan pada Juli 2012.

Putusan yang dibacakan majelis Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (6/5) kemarin, lebih rendah tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Mairia Efita Ayu SH, pada persidangan sebelumnya.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim diketuai H Mukhtar Amin SH MH dan hakim anggota Said Husein SH dan Syahru Rizal SH MH, menyampaikan fakta hukum yang terungkap berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, pada sidang-sidang sebelumnya.

Majelis hakim sependapat dengan JPU perihal kejahatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka. Hakim juga menyebutkan kembali barang bukti yang disita berupa satu ‘kunci T’, lima sepeda motor masing-masing Jupiter Z BL 6898 LO (plat palsu), Yamaha Mio Putih BL 3479 JK, Suzuki Spin, Yamaha Mio Hitam, dan satu sepeda motor Yamaha lainnya.

Namun, beberapa hal yang yang meringankan terdakwa, antara lain keduanya belum pernah dihukum, umurnya masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan berlangung, serta mengakui dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada dua bersaudara ini, berlangsung sekitar 10 menit, setelah pelaksanaan shalat Zuhur. Keduanya terduduk lesu dengan rompi tahanan saat Hakim membacakan putusan kepada warga Ulee Kareng, Banda Aceh tersebut. Setelah Hakim membacakan putusannya, kedua adik abang ini terlihat sedikit lega karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU.(hs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved