Hakim Periksa Dua Polisi Sebagai Saksi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/5) memeriksa Briptu Feri dan Brigadir Fitra dari Satuan
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/5) memeriksa Briptu Feri dan Brigadir Fitra dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe sebagai saksi dalam lanjutan sidang terhadap Ilyas (35) pria bersenjata api AK-56 di PN setempat. Kedua polisi ini yang menangkap Ilyas di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013.
Sidang tersebut dimulai pukul 11.45-12.30 WIB dipimpin Ketua majelis hakim Muhifuddin MH, didampingi hakim anggota Whisnu Suryadi SH dan Mustabsyirah SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga memperlihatkan barang bukti sepucuk AK-56 dan 30 butir peluru aktif. Hakim menanyakan pada Ilyas, siapa pemilik senjata api tersebut. Ilyas menyebutkan senjata api itu milik temannya, Junaidi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
Setelah mendengar keterangan saksi tentang proses penangkapan terdakwa, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan Selasa (14/5) dengan agenda mendengar materi tuntutan dari JPU.
Seperti diberitakan, Polres Lhokseumawe menangkap Ilyas di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013. Diduga Ilyas dan temannya akan merampok salah satu bank di kawasan Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.(c46)