Banyak Caleg Cacat Adm
Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang diajukan semua partai politik (15 parpol) peserta pemilu dinyatakan Komisi
BANDA ACEH - Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang diajukan semua partai politik (15 parpol) peserta pemilu dinyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh cacat administrasi (adm).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPR Aceh, Yarwin Adi Dharma SPt, mengatakan kepada Serambi via telepon, Kamis (9/5) pagi bahwa selama proses verifikasi administrasi dilakukan pada 7-8 Mei 2013, KIP menemukan beberapa caleg yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Jenis-jenis persyaratan dimaksud, antara lain, surat pernyataan tidak berstempel dan tidak bermaterai, lampiran ijazah tanpa legalisasi, serta belum tepatnya penempatan nomor urut caleg perempuan dalam daftar dapil caleg bersangkutan sesuai dengan aturan KPU.
Di samping itu, ada juga caleg yang tidak cukup umur dan caleg yang tidak lulus tes baca Quran. “Meskipun kuota keterwakilan perempuan caleg sebanyak 30 persen sudah terpenuhi, tapi jika penempatan nomor urutnya belum tepat, maka tetap dianggap tidak memenuhi persyaratan. Untuk caleg yang tidak cukup umur dan tak lulus mengaji, kita usulkan partai bersangkutan agar segera menggantinya,” kata Yarwin.
Ia sebutkan, ada enam caleg yang tidak memenuhi syarat, karena tidak cukup umur. Keenam caleg itu merupakan perwakilan dari empat partai nasional. Namun, ia tak menyebutkan rincian nama caleg serta partai bersangkutan, karena di tangannya tak ada data, sementara ia sedang dalam perjalanan darat menuju Aceh Singkil.
Selain itu, 42 caleg dari 12 parpol (sembilan parnas dan tiga parlok) juga telah dinyatakan gugur, karena tak bisa mengaji. Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, 42 caleg tersebut terdiri atas perwakilan parnas 39 orang, parlok tiga orang.
Mengenai ketidaklengkapan administrasi, kata Yarwin, pihaknya telah menyurati semua parpol bersangkutan pada Kamis kemarin. Bersamaan dengan surat pemberitahuan itu, KIP juga menegaskan bahwa parpol hanya boleh mengajukan alokasi jumlah caleg 100 persen. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan KPU Nomor 324/KPU/V/2013 yang dikelurakan pada Selasa, 7 Mei 2013. (sr)
KIP Beri Waktu 14 Hari untuk Melengkapi
PROSES verifikasi administrasi (adm) para caleg ajuan 15 parpol peserta Pemilu 2014 yang telah selesai pada 8 Mei 2013 ternyata masih menyisakan beberapa persoalan. Tidak satu parpol pun yang mengajukan seluruh calegnya dengan persyaratan lengkap.
Meski demikian, parpol bersangkutan masih memiliki kesempatan melengkapi persyaratan yang belum lengkap. Pihak KIP telah menyurati langsung semua parpol peserta pemilu 2014 dan memberi waktu sekitar 14 hari (9-22 Mei 2013) untuk membenahi persoalan itu.
“Bagi yang tidak lengkap administrasi kita suruh lengkapi. Untuk syarat yang tidak mungkin dilengkapi seperti caleg tak cukup umur kita usulkan agar diganti. Begitu juga dengan caleg yang tak lulus uji baca Alquran kita usulkan agar diganti oleh parpol bersangkutan,” kata Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPR Aceh, Yarwin Adi Dharma menjawab Serambi kemarin.
Waktu selama 14 hari tersebut diharapkan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap caleg dan parpol bersangkutan. Karena setelah masa perbaikan ini, berkas perbaikan akan kembali diverifikasi sebelum proses penetapan daftar calon sementara (DCS). (sr)