Banyak SKPA tak Jujur
Rapat Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah antara Bappeda Aceh dengan seluruh Kepala SKPA, di Banda Aceh, Jumat (10/5) mencuatkan
* Terungkap dari Pernyataan Kepala Bappeda Aceh
* Potensi Korupsi Dana Hibah Sangat Besar
BANDA ACEH - Rapat Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah antara Bappeda Aceh dengan seluruh Kepala SKPA, di Banda Aceh, Jumat (10/5) mencuatkan berbagai aroma tak sedap yang diungkap sendiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS. Aroma tak sedap itu antara lain tentang banyaknya SKPA yang tak jujur mengolah program sehingga berujung pada indikasi penyimpangan dan penyelewengan.
Dalam rapat di Aula Bappeda Aceh tersebut, Ketua Bappeda Aceh mengungkap antara lain tentang besarnya potensi korupsi dana hibah dan bantuan sosial, apalagi jika usulan anggaran dan program yang diajukan tidak menggunakan data yang cukup dan pengawasan yang ketat.
Misalnya, kata Abubakar, dalam penyaluran beasiswa S1, S2, dan S3 tahun 2013. “Anggarannya sudah diplotkan pada satu pos anggaran sebesar Rp 78 miliar, tapi masih saja ditemukan dana beasiswa sebesar ratusan juta rupiah pada pos anggaran di sebuah biro,” ujar Abubakar.
Kecuali itu, lanjut Abubakar, pada biro tersebut juga ditemukan pos anggaran untuk uang ujian serta uang sidang S2 dan S3 yang nilainya jauh di atas standar normal uang ujian maupun uang sidang yang berlaku di perguruan tinggi negeri.
Kemudian, ungkap Abubakar lagi, ada seorang mahasiswa yang melaporkan sudah menerima beasiswa Rp 90 juta, tapi di rekeningnya dikirim lagi beasiswa sebesar itu. Untungnya, mahasiswa itu jujur dan telah mengembalikannya. “Anehnya, pada saat beasiswa itu mau dikembalikan, pejabat di sebuah biro meminta mahasiswa bersangkutan agar uang yang mau dikembalikan jangan ke rekening asalnya (kas daerah), tapi ke nomor rekening lain,” beber Kepala Bappeda Aceh di forum rapat tersebut.
Kalau seperti ini kejadiannya, kata Abubakar, larangan Mendagri kepada Pemerintah Aceh agar tidak mencairkan dana hibah dan bansos APBA 2013, patut didukung guna mencegah penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bansos yang tidak tepat sasaran.
Selain pelanggaran penempatan dan pengusulan dana hibah dan bantuan sosial yang ditemukan dalam penyusunan RAPBA 2013, Kepala Bappeda Aceh juga menemukan usulan dana rehab ruang kantor dan fasilitas gedung SKPA yang hampir setiap tahun muncul dalam RKA SKPA. “Ini membuat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) curiga. Sepertinya ada beberapa oknum pejabat di SKPA yang berupaya melakukan penyimpangan dan penyelewengan keuangan daerah lewat anggaran rehab kantor, ruang kerja, toilet, dan WC,” ujar Abubakar Karim.
Indikasi penyimpangan dan penyelewengan itu muncul, menurut Abubakar karena rincian data untuk kegiatan rehab kantor dan ruang kerja yang diajukan tidak tersedia lengkap. Seperti, besar ruangan, bentuk, bahan, dan harga satuan tak tercantum dalam RKA. Bahkan, waktu dibahas oleh Tim Evaluasi Anggaran Bappeda Aceh, di sana terjadi negosiasi besaran anggaran yang diminta. “Hal-hal seperti ini tidak kami inginkan dalam pengusulan program dan anggaran rencana pembangunan,” tegas Profesor Abubakar.
Masih ada ‘aroma’ tak sedap lainnya yang diungkapkan Abubakar, yaitu usulan anggaran untuk gaji pegawai juga sering dipermainkan oleh pejabat di sejumlah SKPA.
Misalnya, kata Abubakar, untuk satu SKPA diberikan pagu anggaran (untuk gaji) Rp 30 miliar, sementara total untuk pembayaran gaji pegawai selama setahun hanya Rp 20 miliar. Ini berarti SKPA itu masih memiliki sisa anggaran Rp 10 miliar untuk penyusunan biaya rutin, operasional kantor, dan program andalan dinas atau badannya.
Fakta yang terjadi, ada beberapa oknum pejabat di SKPA tidak memenuhi kebutuhan pagu anggaran untuk gaji pegawainya selama setahun tetapi lebih memenuhi pembiyaan anggaran beberapa program dinas atau badan.
Kekurangan anggaran untuk gaji pegawai disampaikannya dalam pembahasan bersama RKA APBA dengan Komisi DPRA. Modus dan trik seperti ini, menurut Abubakar dilakukan pejabat nakal di SKPA guna mendapat tambahan anggaran belanja kegiatan dinas. “DPRA pasti menambah anggaran untuk SKPA tersebut dan sebaliknya Bappeda sering mendapat laporan dari DPRA karena kurang mengalokasikan gaji untuk pegawai SKPA,” beber Abubakar.
Terkait dengan masalah itu, lanjut Abubakar, setelah dilakukan pengecekan, ternyata bukan belum cukup, tetapi sebagian anggaran untuk gaji dialokasikan untuk kegiatan yang bisa memberikan manfaat terhadap pengusul ketika melaksanakan kegiatan nantinya.
“Akibat tidak disiplin dan tidak jujur dalam penyusunan anggaran belanja pembangunan, pada pos belanja langsung terdapat belanja pegawai yang sangat besar. Seharusnya, semua belanja pegawai ditempatkan pada pos belanja tidak langsung,” demikian Abubakar.(her)
Berharap ‘Borok’
APBA tak Terulang
RAPAT Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2014 antara Bappeda Aceh dengan seluruh Kepala SKPA dimaksudkan agar usulan program dan kegiatan bersama anggaran yang diajukan SKPA untuk tahun 2014 tidak lagi terjadi seperti APBA 2013. “(Agar tidak terjadi seperti APBA 2013) semua usulan program dan proyek fisik maupun pengadaan RAPBA 2014 harus sudah dilengkapi berbagai dokumen pendukung yang lengkap dan akurat,” kata Ketua Bappeda Aceh, Abubakar Karim menjelaskan tujuan rapat bersama di Aula Bappeda Aceh, Jumat (10/5).