Rendah, Minat Warga Bireuen Urus Akte
Minat warga Bireuen untuk mengurus akte kelahiran masih rendah
“Warga yang belum ada ada akte kelahiran itu mulai usia nol sampai satu tahun dan 18 tahun ke atas. Padahal, akte diperlukan untuk berbagai keperluan, terutama sebagai syarat melanjutkan pendidikan bagi anak usia sekolah,” jelas Kadisdukcapil Bireuen, Darmansyah kepada Serambi, kemarin.
Ditanya penyebab masih banyak warga Bireuen yang belum mengurus akte kelahiran, Darmansyah mengatakan, penyebabnya antara lain sebagian warga merasa akte itu tak penting dan ada juga yang merasa belum membutuhkannya pada saat ini.(yus)
syarat urus akte
- Surat kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan
- Fotokopi KTP dan KK kedua orangtua
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat
- Fotokopi akta nikah orangtua
- Menghadirkan dua saksi dan melampirkan fotokopi KTP