Selasa, 9 Juni 2026

Guru Terpencil di Agara Kecewa

Penyaluran dana tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2013 menuai protes. Pasalnya, penyaluran

Tayang:
Editor: bakri
* Tak Peroleh Tunjangan Khusus

KUTACANE -  Penyaluran dana tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2013 menuai protes. Pasalnya, penyaluran dana tunjangan bagi guru daerah terpencil yang  dananya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)  itu  disinyalir tak tepat sasaran.  Besar tunjangan guru daerah terpencil  non-PNS Rp 1.500.000/orang/bulan,  sedangkan untuk  guru PNS tergantung gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.

Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri  6 Lawe Alas, Marbawi, kepada Serambi, Senin (13/5), mengatakan, dari sekolahnya diusulkan 8 orang guru daerah terpencil termasuk dirinya dan juga kepala sekolah (Kepsek). Namun, nama-nama yang mereka usulkan tak satu pun keluar. Tapi anehnya, kata Marbawi, guru yang bukan dari daerah terpencil malah  mendapatkan dana tunjangan khusus yakni  tunjangan  sebagai guru terpencil.

Dikatakan Marbawi, mereka merasa diperlakukan tak adil oleh  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Agara, karena mereka yang benar-benar guru terpencil justru tak mendapatkan tunjangan tersebut.  Marbawi mengaku punya data siapa saja yang tak berhak tapi justru mendapatkannya.

Menurut Marbawi, dirinya sebetulnya sudah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak Dikpora Agara. Namun, kata dia, jawaban mereka justru tidak masuk akal. “Ketika ditanyakan  alasannya, katanya  ada kesalahan data Dapodik (Data Pokok Pendidik, red) dan karena waktunya mendesak,” kata Marbawi.

Kekecewaan serupa juga dikatakan  Rasyid Ahmad Harahap S.Pdi, guru SMP Negeri 6 Lawe Sigala-gala. Padahal sekolah tempat dirinya mengajar merupakan  kawasan terisolir yang terletak  di  Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser. Menurut Rasyid,  dirinya juga pernah bertanya hal serupa ke Dikpora, namun jawabannya sama saja. “Saya sangat kecewa, kami yang daerah terpencil justru tak dapat, tapi yang bukan terpencil malah dikasih,” kata Rasyid.

Menurut dia,  tunjangan guru daerah terpencil itu sesuai dengan Upah Umum Regional (UMR) sebesar Rp 1.500.000/orang per bulan atau  Rp 18 juta/orang per tahun. Dan bagi guru PNS tunjangan  yang  diterima tergantung pada golongan dan gaji pokok  masing-masing.  Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berulangkali mengatakan bahwa tunjangan khusus guru daerah terpencil harus diprioritaskan pembayarannya. (as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved