Guru Terpencil di Agara Kecewa
Penyaluran dana tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2013 menuai protes. Pasalnya, penyaluran
KUTACANE - Penyaluran dana tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2013 menuai protes. Pasalnya, penyaluran dana tunjangan bagi guru daerah terpencil yang dananya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) itu disinyalir tak tepat sasaran. Besar tunjangan guru daerah terpencil non-PNS Rp 1.500.000/orang/bulan, sedangkan untuk guru PNS tergantung gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.
Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Lawe Alas, Marbawi, kepada Serambi, Senin (13/5), mengatakan, dari sekolahnya diusulkan 8 orang guru daerah terpencil termasuk dirinya dan juga kepala sekolah (Kepsek). Namun, nama-nama yang mereka usulkan tak satu pun keluar. Tapi anehnya, kata Marbawi, guru yang bukan dari daerah terpencil malah mendapatkan dana tunjangan khusus yakni tunjangan sebagai guru terpencil.
Dikatakan Marbawi, mereka merasa diperlakukan tak adil oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Agara, karena mereka yang benar-benar guru terpencil justru tak mendapatkan tunjangan tersebut. Marbawi mengaku punya data siapa saja yang tak berhak tapi justru mendapatkannya.
Menurut Marbawi, dirinya sebetulnya sudah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak Dikpora Agara. Namun, kata dia, jawaban mereka justru tidak masuk akal. “Ketika ditanyakan alasannya, katanya ada kesalahan data Dapodik (Data Pokok Pendidik, red) dan karena waktunya mendesak,” kata Marbawi.
Kekecewaan serupa juga dikatakan Rasyid Ahmad Harahap S.Pdi, guru SMP Negeri 6 Lawe Sigala-gala. Padahal sekolah tempat dirinya mengajar merupakan kawasan terisolir yang terletak di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser. Menurut Rasyid, dirinya juga pernah bertanya hal serupa ke Dikpora, namun jawabannya sama saja. “Saya sangat kecewa, kami yang daerah terpencil justru tak dapat, tapi yang bukan terpencil malah dikasih,” kata Rasyid.
Menurut dia, tunjangan guru daerah terpencil itu sesuai dengan Upah Umum Regional (UMR) sebesar Rp 1.500.000/orang per bulan atau Rp 18 juta/orang per tahun. Dan bagi guru PNS tunjangan yang diterima tergantung pada golongan dan gaji pokok masing-masing. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berulangkali mengatakan bahwa tunjangan khusus guru daerah terpencil harus diprioritaskan pembayarannya. (as)