15% Dana Otsus tak Sesuai Peruntukannya
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa 15 persen penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh belum sesuai dengan enam
* Jadi Mainan Birokrat dan Politisi
BANDA ACEH - Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa 15 persen penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh belum sesuai dengan enam sektor peruntukan yang seharusnya. Keenam sektor itu adalah pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Penelitian itu dilakukan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Usnyiah) Banda Aceh bersama Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara atas dukungan Bank Dunia pada tahun 2011. Namun, saat itu tidak dipublikasi untuk lingkup luas.
Tapi Selasa (14/5) kemarin, hasil penelitian itu dibeberkan oleh Abdullah Abdul Muthaleb dari Jaringan Peduli Anggaran (JPA) saat presentasi pada acara diskusi publik bertajuk “Qua Vadis Perencanaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Lima Tahun Dana Otonomi Khusus Aceh”, di Kafe Three in One, Banda Aceh.
Hasil penelitian FE Unsyiah dan Unimal itu, menurut Abdullah, juga menyebutkan ada sekitar 19 persen proyek infrastruktur yang telah dibiayai melalui sumber dana otsus, belum berfungsi, sehingga belum memberi manfaat kepada masyarakat.
Misalnya, pembiayaan pembangunan jaringan air bersih. Pipa jaringan distribusinya sudah terpasang, tapi karena volume air bersih yang diolah PDAM masih terbatas, sehingga pipa jaringannya di lintasan tertentu yang telah ditanam di depan rumah penduduk tak berisi air bersih. Akibatnya, masyarakat belum bisa menikmatinya air bersih.
Mengutip Pasal 183 UUPA, Abdullah menyebutkan, penggunaan dana otsus itu hanya dibolehkan untuk enam bidang. Yakni untuk membiayai pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Penyimpangan dan penyelewengan dana otsus dari plot yang seharusnya, menurut salah seorang peserta diskusi, Fuad Mardatillah MA, mengesankan dana otsus itu sudah menjadi “mainan” dari teknokrat, birokrat, dan politisi saja.
Jika perencanaan dan penggunaan dana otsus Aceh itu secara benar, kata Fuad, maka kondisi Aceh saat ini seharusnya sudah lebih baik lagi. Soalnya, sebagian besar kerusakan dan kehancuran Aceh akibat konflik berkepanjangan maupun akibat gempa dan tsunami, 26 Desember 2004, telah dibangun BRR NAD-Nias bersama NGO dan negara-negara asing.
Akademisi dari FE Unsyiah, Dr Syukri Daud mengingatkan, waktu bagi Aceh untuk memperbaiki fiskal atau kemandirian keuangan dan pembangunan ekonomi rakyatnya tinggal 15 tahun lagi, jika dilihat dari sisa waktu dana otsus yang akan diterima Aceh dari pusat.
Untuk lima tahun pertama, sejak 2008-2012, jumlah dana otsus yang telah diterima Aceh mencapai Rp 21,155 triliun. Tapi itu belum memberikan tanda-tanda yang baik bagi pemupukan fiskal (penerimaan PAD/keuangan) maupun pembangunan ekonomi rakyat Aceh untuk bisa mandiri, seperti daerah-daerah lainnya.
Syukri Daud berharap para bupati dan wali kota bisa menggunakan dana otsusnya untuk sektor produktif yang dapat melayani publik dan memberikan sumber penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan berikutnya, pascahabisnya masa terima dana otsus.
“Otsus itu bukan monopoli gubernur atau provinsi, tapi milik seluruh rakyat Aceh. Gubernur, bupati, dan wali kota bersama DPRA dan DPRK diberi mandat oleh pemerintah pusat untuk mengelolanya sesuai isi Pasal 183 UUPA,” ujarnya.
Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS yang dikonfirmasi Serambi terpisah mengatakan, mulai tahun 2014 Pemerintah Aceh melalui perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 menjadi Qanun Nomor 2 Tahun 2013, berharap penggunaan dana otsus untuk enam bidang tadi, bisa mencapai sasaran dan tujuan maksimal.
Ia tambahkan, Pemerintah Aceh menargetkan, jumlah penduduk miskin Aceh bisa menurun dari 19,46% menjadi 9,5%, pengangguran dari 9,10% menjadi 6,5%, pertumbuhan ekonomi dari 6% menjadi 8%, dan inflasi bisa bertahan pada besaran 5% saja.
Menurut Abubakar Karim, meski penyaluran dana otsus ke daerah telah dilakukan secara tunai, tapi Pemerintah Aceh tetap mengawasinya dan mengatur penggunaannya. Untuk hal itu, Gubernur Aceh telah menerbitkan surat Nomor 050/17956 tanggal 28 Maret 2013 yang disampaikan kepada bupati/wali kota, agar mereka menaati tata cara penggunaan dan usulan program dana otsus untuk enam bidang tersebut dan tambahan bagi hasil migas.