Selasa, 9 Juni 2026

Hakim Tunda Sidang Kasus Pria Ber-AK 56

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/5) menunda sidang denga terdakwa Ilyas (35), pria

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/5) menunda sidang denga terdakwa Ilyas (35), pria bersenjata api jenis AK-56. Pasalnya, saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH belum selesai membuat tuntutan.

Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim Muhifuddin MH, didampingi hakim anggota Whisnu Suryadi dan Mustabsyirah SH serta JPU Dahnir SH. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Murthala SH.

Sidang berlangsung pukul 16.00-16.10 WIB. Setelah menanyakan kepada JPU apakah sudah siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa, dan jaksa menjawab tuntutan belum selesai disusun, hakim langsung menutup sidang tersebut dan dilanjutkan Selasa (21/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap Ilyas di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013. Diduga, Ilyas dan temannya akan merampok salah satu bank di kawasan Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved