Hakim Tunda Sidang Kasus Pria Ber-AK 56
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/5) menunda sidang denga terdakwa Ilyas (35), pria
Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim Muhifuddin MH, didampingi hakim anggota Whisnu Suryadi dan Mustabsyirah SH serta JPU Dahnir SH. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Murthala SH.
Sidang berlangsung pukul 16.00-16.10 WIB. Setelah menanyakan kepada JPU apakah sudah siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa, dan jaksa menjawab tuntutan belum selesai disusun, hakim langsung menutup sidang tersebut dan dilanjutkan Selasa (21/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap Ilyas di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 7 Maret 2013. Diduga, Ilyas dan temannya akan merampok salah satu bank di kawasan Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.(c46)