Rabu, 10 Juni 2026

Pansus Temukan 105 SK Palsu

Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menemukan adanya pemalsuan surat

Tayang:
Editor: bakri
MEUREUDU - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menemukan adanya pemalsuan surat keputusan (SK) masa kerja, terhadap 105 dari 528 tenaga honorer Katagori Dua (K-2) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Pemalsuan SK tersebut dilakukan agar yang bersangkutan mendapat prioritas masuk dalam daftar honorer K-2

Ketua Pansus I DPRK Pidie Jaya, Razali SPd dalam laporan verifikasi dan validasi tenaga honorer K2, Selasa (14/5) mengatakan, atas hasil temuan itu, sudah ada yang mengaku melakukan rekayasa atau pemalsuan SK masa kerja.

“Pemalsuan SK ini dilakukan oleh hampir semua Dinas, Badan, dan Kantor, dan membiarkan mereka untuk memperoleh SK, terhitung mulai tanggal (TMT) 01-01-2005, dan ini melanggar hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihak pansus juga menerima laporan bahwa dari 582 tenaga honorer masih bekerja pada tahun yang sama (2005), tapi tak masuk dalam daftar K-2. “Kami yakin, banyak korban yang mengalami hal serupa, dan kami menyimpulkan hal ini akibat data base di dinas, badan, dan kantor  yang amburadul,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRK Pijay, Yusri Abdullah, malah meragukan hasil temuan Pansus. Ia menilai, data awal temuan pansus yang menyatakan adanya pemalsuan SK terhadap 105 tenaga honorer K-2 belum dapat diyakini, karena terkesan ada unsur tebang pilih dan kurang transparan. “Apalagi Pansus I tak menyodorkan data riil yang didapatnya dalam verifikasi tersebut,” ungkapnya.

Mestinya, lanjut Yusri, pihak pansus juga mengusut dalang pemalsuan SK dengan TMT 2005. “Atas perihal ini kami minta agar 582 tenaga honorer itu ditinjau kembali, karena tak mungkin ada tenaga honorer sejak tahun 2005, sementara kabupaten Pijay baru terbentuk tahun 2007,” ujar Yusri.(c43)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved