Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuh Perwira Polda Aceh Disidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Senin (13/5), menggelar sidang perdana terhadap Jabir (29)

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Senin (13/5), menggelar sidang perdana terhadap Jabir (29). Ia didakwa membunuh perwira Polda Aceh, AKP Suhardiman (45) dengan menusuk empat kali di bagian punggung sehingga korban meninggal. Peristiwa ini terjadi di Warung Kopi Nuri Gampong Lam Ujong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/3) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho, Yudhi Permana MH dalam dakwaannya mengungkapkan pada hari itu, terdakwa dengan menyelip pisau di balik pinggangnya menjumpai korban yang sedang nongkrong di warkop tersebut bersama temannya Abdul Hamid.

Bahkan, Abdul Hamid sempat menawarkan terdakwa minum, kemudian terdakwa yang menerima tawaran itu masuk ke warkop tersebut. Sesaat kemudian atau sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali duduk bersama Suhardiman dan Abdul Hamid. Pada saat itu, Jabir bertanya kepada Suhardiman tentang sertifikat rumah/tanah yang awalnya milik kakek terdakwa, tetapi kemudian kakek terdakwa menjual kepada Suhardiman yang selanjutnya korban membalik nama di sertifikat itu.

“Setelah terdakwa menanyakan sertifikat tersebut lalu korban menjawab belum selesai, kemudian terdakwa bangun dari tempat duduk dan menunjuk arah korban sambil mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang, selanjutnya terdakwa langsung menikam korban di bagian punggung sebelah kanan dua kali,” baca Yudhi.

Kemudian korban kembali berhasil menikam korban yang berlari dua kali lagi di bagian punggungnya sebelah kiri, sebelum korban sempat membuka pintu mobilnya. Kemudian korban terjatuh di pinggir jalan hingga akhirnya meninggal saat dibawa warga ke RSUZA. Sedangkan terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Tiga hari kemudian ia berhasil ditangkap saat bersembunyi di gubuk sawah Gampong Meunasah Intah, Krueng Barona Jaya, ia juga terpaksa ditembak karena berusaha menikam petugas penangkapnya.

Jaksa menyebutkan dalam dalam dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan sanksi maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa dibidik melangar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Terdakwa lebih banyak menunduk saat mendengar dakwaan ini. Sementara pengacaranya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Karena itu, majelis hakim diketuai Budi Sunanda SH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (20/5). (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved