Banyak Kontraktor Terjerat Kartu Kredit
Kontraktor di Aceh banyak yang terjerat kredit macet, terutama pada kartu kredit. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan
BANDA ACEH - Kontraktor di Aceh banyak yang terjerat kredit macet, terutama pada kartu kredit. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengurus bank garansi yang menjadi syarat utama penarikan uang muka pelaksanaan proyek pemerintahan.
Pejabat Sementara (PS) Direktur Utama PT Bank Aceh, Busra Abdullah menjelaskan, untuk mendapatkan bank garansi dari sebuah bank sebenarnya tidaklah sulit. Kontraktor cukup menunjukkan surat perintah kerja proyek (gunning) dari sebuah dinas atau badan, dan bank siap memberikan uang jaminan pelaksanaan dan pembiayai proyek tersebut.
Namun, menurutnya, bank tidak akan menerbitkan bank garansi apabila kontraktor bersangkutan memiliki kredit macet di bank. “Jika ada kontraktor yang sampai sekarang bank garansinya belum diterbitkan oleh pihak bank, mungkin itu karena tunggakan dan kartu kreditnya belum diselesaikan atau macet,” katanya.
Informasi kredit macet debitur itu ia jelaskan, terekam dalam jaringan Sistem Informasi Debitur (SID) antarbank. Sehingga meskipun ia mengalami kredit macet di salah satu bank, bank lainnya tetap tak bisa menerbitkan bank garansi. “Jadi, debitur tidak bisa berbohong,” ucap Busra.
Hampir semua bank dia katakan, mengincar untuk bisa menerbitkan bank garansi, baik untuk pelaksanaan, pencairan uang muka, maupun pembiayaan proyek secara utuh. Sebab, sambung Busra, pembiayaan proyek pemerintah memiliki risiko macet yang rendah, karena pembayarannya paling lambat dilakukan pada akhir tahun.
Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Aceh, Ade Hasballah, ketika dikonfirmasi hal ini mengatakan, penerbitan bank garansi oleh Bank Mandiri masih berjalan lancar dan normal. Ia juga menyebutkan, salah satu persyaratan penerbitan bank garansi adalah bebas dari kredit macet.
“Kalaupun ia memiliki kredit di bank, tapi statusnya belum masuk dalam kategori macet, dan sepanjang persyaratan bisa dipenuhi debitur, maka pihak bank tetap akan menerbitkan bank garansi,” ucapnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh yang diperoleh Serambi, rasio kredit bermasalah di sektor konstruksi cukup besar, yaitu 20,63 persen atau sebesar Rp 82,5 miliar dari total pembiayaan Rp 400 miliar.
Namun, khusus untuk tunggakan kredit macet, pihak BI menjelaskan bahwa pengelompokkannya masuk ke dalam pembiayaan sektor konsumsi, karena plafon maksimal pinjaman kartu kredit yang bisa diberikan adalah Rp 20 juta.
Rasio kredit bermasalah pada sektor konsumsi sendiri tercatat 1,37 persen atau sebesar Rp 169,8 miliar dari total kredit tersalur Rp 12,3 triliun.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh, Prof Husaini mengungkapkan, di dinasnya masih ada sekitar 10 sampai 16 paket lagi yang uang muka pelaksanaan proyeknya belum diamprah pihak kontraktor.
“Itu karena, pihak kontraktor belum menyerahkan jaminan pencairan uang muka kepada penanggung jawab proyek, yaitu KPA dan PPTK,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat ia bingung mengapa masih banyak rekanan yang belum mencairkan uang muka. “Padahal rekanan telah berusaha keras untuk memenangkan proyek. Tetapi saat proyek sudah dimenangkan, untuk usulan amprah uang muka sudah macet,” timpalnya.
Menurut Husaini, masih cukup banyak rekanan yang belum mencairkan uang muka kerja proyek di Dinas Keuangan Aceh. Kondisi inilah yang membuat daya serap APBA masih rendah. (her/yos)