Mantan Kepala BPM Aceh Timur Kembali Ditahan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh menahan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh menahan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Aceh Timur, Rusli MSi (53), seusai yang bersangkutan dituntut 6,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana stimulan 2012 Rp 576 juta program Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) dan dana posyandu.
Hakim Ketua Abu Hanifah MH membaca penetapan penahanan itu seusai Tim JPU Kejari Idi, Aceh Timur menuntut terdakwa dalam sidang lanjutan di PN/Tipikor, Banda Aceh, Rabu (15/5).
Rusli sebelumnya, sudah pernah ditahan sejak Polres Aceh Timur menetapkan tersangka perkara ini, 3 Januari 2013 bersama Bendahara Heri Zuliandi (42). Namun sesampai di PN/Tipikor, majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa Rusli karena yang bersangkutan sedang berobat.
“Bahwa pemeriksaan perkara ini sudah sampai tahap pembacaan tuntutan dan sudah cukup alasan melanjutkan penahanan, mengingat ancaman hukuman dari tindak pidana didakwa kepada saudara. Karena itu, majelis hakim perlu mengeluarkan penetapan penahanan, 15 sampai 21 Mei 2013,” baca Abu Hanifah.
Terdakwa yang lebih banyak menunduk tampak kaget dengan penetapan ini. Kemudian, ia didampingi pengacaranya duduk di bangku pengunjung untuk menenangkan diri, sambil menunggu surat penahanan. Bahkan informasinya, pihak PN/Tipikor juga sudah mengajukan usulan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi (PT)/Tipikor Banda Aceh.
Fakta hukum yang terungkap, terdakwa yang ketika itu menjabat Kepala BPMPS Aceh Timur adalah Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek bantuan dana stimulan Rp 2 miliar lebih. Ia tak menyalurkan dana kepada 512 gampong penerima dana BKPG dan dana posyandu Rp Rp 576 juta. Namun kerugian APBK Aceh Timur 2012 ini telah dikembalikan dua tahap, yaitu Rp 141 juta pada Juni 2012.
Selain dituntut 6,5 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) enam bulan kurungan, dan harus mengembalikan sisa uang pengganti Rp 432 juta bersama terdakwa Heri. Sedangkan Heri Zuliandi (bendahara), pada sidang sebelumnya dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, dan juga harus membayar uang pengganti Rp 432 juta bersama terdakwa Rusli.
Kemarin, pengacara Heri bernama Basrun Yusuf SH cs dalam pembelaannya meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya karena ia hanya menggunakan dana ini untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 29 juta.
Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa, Rabu (22/5). Agenda sidang mendatang untuk Rusli adalah pembacaan pembelaan. Sedangkan untuk Heri yang juga ditahan adalah pembacaan replik JPU menanggapi pembelaan pengacara terdakwa.(sal)