Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Droe Keu Droe

Pemanfaatan Dana Otsus Harus Transparan

SEHUBUNGAN akan dibahasnya Raqan No.2 Tahun 2013 pengganti Qanun No.2 Tahun 2008, saya berharap mudah-mudahan wacana Pemerintah

Tayang:
Editor: bakri
SEHUBUNGAN akan dibahasnya Raqan No.2 Tahun 2013 pengganti Qanun No.2 Tahun 2008, saya berharap mudah-mudahan wacana Pemerintah Aceh untuk menyejahterakan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan, membangun infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, kesehatan, pendidikan dan sosial dengan dukungan Dana Otsus dapat terwujud dan sesuai harapan.

Namun persentarse penyaluran Dana Otsus sebaiknya jangan berpola 60% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota dengan alasan roda pemerintahan itu banyak bergerak di kabupaten/kota, tak terlepas dari pantauan Pemerintah Aceh tentang kriteria persyaratan program yang ditetapkan gubernur, sementara kabupaten/kota hanya tinggal melaksanakannya saja.

Perencanaan Dana Otsus tersebut sebaiknya juga dilibatkan dari berbagai unsur terkait, bukan hanya eksekutif/TAPA saja, tetapi hendaknya juga melibatkan unsur masyarakat/lembaga agar perencanaan lebih transparan. Daya serap harus lebih fokus dan memuat program/kegiatan berskala besar sehingga jelas terasa manfaatnya.

Mudah-mudahan dalam rentang waktu sampai 2027 nanti, Dana Otsus ini ada kemajuan yang signifikan yang dapat dirasakan oleh rakyat Aceh.

Cut Desma
Kuta Lamreung, Aceh Besar
Email: cut_desma@yahoo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved