Droe Keu Droe
Pemanfaatan Dana Otsus Harus Transparan
SEHUBUNGAN akan dibahasnya Raqan No.2 Tahun 2013 pengganti Qanun No.2 Tahun 2008, saya berharap mudah-mudahan wacana Pemerintah
Namun persentarse penyaluran Dana Otsus sebaiknya jangan berpola 60% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota dengan alasan roda pemerintahan itu banyak bergerak di kabupaten/kota, tak terlepas dari pantauan Pemerintah Aceh tentang kriteria persyaratan program yang ditetapkan gubernur, sementara kabupaten/kota hanya tinggal melaksanakannya saja.
Perencanaan Dana Otsus tersebut sebaiknya juga dilibatkan dari berbagai unsur terkait, bukan hanya eksekutif/TAPA saja, tetapi hendaknya juga melibatkan unsur masyarakat/lembaga agar perencanaan lebih transparan. Daya serap harus lebih fokus dan memuat program/kegiatan berskala besar sehingga jelas terasa manfaatnya.
Mudah-mudahan dalam rentang waktu sampai 2027 nanti, Dana Otsus ini ada kemajuan yang signifikan yang dapat dirasakan oleh rakyat Aceh.
Cut Desma
Kuta Lamreung, Aceh Besar
Email: cut_desma@yahoo.com